SUMUT, PARLEMENRAKYAT.ID— Praktik judi online yang dikemas bak perusahaan digital profesional akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan judi online terorganisir yang beroperasi dari apartemen di Kota Medan, dengan omzet fantastis mencapai Rp7 miliar.
Pengungkapan ini menyingkap wajah baru kejahatan digital—rapi, sistematis, dan menyasar masyarakat luas lewat genggaman ponsel.
Dirresiber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan operasi layaknya sebuah perusahaan. Mereka membentuk tim dengan tugas terstruktur, mulai dari promosi, komunikasi dengan calon korban, hingga pengelolaan transaksi.
“Para pelaku ini bekerja dalam tim. Mereka mempromosikan judi online secara masif melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, bahkan melakukan blasting pesan untuk menjaring pemain,” tegas Bayu dalam konferensi pers, Kamis (26/3/2026).
Modus Halus, Jerat Mematikan
Dengan memanfaatkan media sosial, para pelaku menyebarkan iklan-iklan menggiurkan yang seolah menawarkan keuntungan instan. Narasi “mudah menang, cepat kaya” dijadikan umpan untuk menarik minat korban.
Begitu calon pemain terpancing, mereka diarahkan masuk ke sistem—mulai dari pendaftaran akun, deposit dana, hingga memilih permainan seperti slot, kasino, roulette, judi bola, hingga togel.
Seluruh alur dikendalikan secara profesional, menjadikan praktik ini menyerupai industri digital ilegal yang terstruktur rapi.
Target Harian, Mesin Uang Berputar
Dalam operasinya, setiap operator atau marketing diberikan target harian oleh leader mereka. Minimal, mereka harus mampu menghasilkan deposit pemain sebesar Rp1 juta per hari.
Fakta di lapangan menunjukkan angka yang jauh lebih besar. Perputaran uang dari pemain bisa mencapai Rp6 juta per hari per operator.
“Kalau dihitung dari pengakuan tersangka dan hasil penyelidikan awal, omzetnya mencapai kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun,” ungkap Bayu.
Penggerebekan: 19 Tersangka dan Bukti Digital Disita
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 19 tersangka beserta puluhan barang bukti elektronik. Mulai dari CPU, monitor, laptop, handphone, flashdisk, router, perangkat WiFi, hingga kartu SIM dan identitas pendukung aktivitas ilegal.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan 10 rekening bank yang diduga menjadi jalur utama perputaran dana hasil perjudian.
Saat ini, aparat tengah berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait untuk menelusuri aliran uang dan memperluas pengembangan kasus.
Jejak Kamboja dan Jaringan Lintas Negara
Penyelidikan juga mengarah pada dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional. Salah satu tersangka diketahui pernah bekerja di Kamboja—yang selama ini kerap dikaitkan dengan pusat operasi judi online lintas negara.
Meski begitu, keterkaitan tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa judi online kini bukan lagi sekadar permainan ilegal, melainkan telah menjelma menjadi industri kejahatan digital yang terorganisir, agresif, dan membidik masyarakat tanpa pandang bulu. Aparat pun dituntut bergerak cepat memutus rantai jaringan yang kian canggih dan lintas batas.
[P.ZEBUA]





