SPK Dinyatakan Tidak Berlaku, Tapi Kegiatan Masih Jalan — Jubir DPP Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Soroti Kehadiran Ketua DPRD Kotim

Jubir DPP Tantara Lawung Adat Mandau Talawang

SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.ID – Polemik pengelolaan lahan oleh Koperasi Sinar Bahagia di Kabupaten Kotawaringin Timur terus memanas dan kini menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena kegiatan di lapangan yang masih berjalan, tetapi juga karena munculnya nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun, dalam pertemuan yang membahas kelanjutan aktivitas tersebut.

Persoalan ini bermula dari Surat Perintah Kerja (SPK) yang sebelumnya menjadi dasar operasional pengelolaan lahan oleh koperasi. Namun belakangan diketahui bahwa SPK tersebut telah dinyatakan tidak berlaku oleh pihak pusat PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Berdasarkan surat resmi dari Wakil Direktur PT Agrinas Palma Nusantara Pusat, ditegaskan bahwa seluruh SPK yang ditandatangani oleh RH sejak 10 Februari 2026 tidak lagi berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa kewenangan penerbitan SPK sepenuhnya berada pada Direktur Operasi PT Agrinas Palma Nusantara Pusat. Dengan demikian, setiap kegiatan yang masih menggunakan SPK yang diterbitkan RH setelah tanggal tersebut secara administratif dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.

Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi berbeda. Aktivitas pengelolaan lahan oleh Koperasi Sinar Bahagia disebut masih terus berjalan.

Ketua Koperasi Sinar Bahagia, Basri D, bahkan mengakui secara terbuka bahwa kegiatan tersebut tetap dilanjutkan setelah adanya arahan dari PLT RH PT Agrinas Palma Nusantara Kalimantan Tengah dalam sebuah pertemuan di Palangka Raya.

Menariknya, dalam pertemuan tersebut turut hadir Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun.

“Iya benar, kami tetap menjalankan kegiatan karena ada arahan dari PLT RH Kalteng. Hal itu disampaikan saat pertemuan di Palangka Raya bersama Ketua DPRD Rimbun,” ujarnya.

Pernyataan ini langsung memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan dalam kapasitas apa Ketua DPRD hadir dalam pembahasan yang berkaitan dengan operasional pengelolaan lahan oleh koperasi, terlebih ketika dasar hukumnya sendiri telah dinyatakan tidak berlaku oleh pihak pusat.

Menanggapi hal tersebut, Kusmiran bungkus sebagai Juru Bicara DPP Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menilai situasi ini tidak boleh dibiarkan menjadi polemik yang berlarut tanpa kejelasan kepada publik.

Menurutnya, keputusan yang telah dikeluarkan oleh manajemen pusat PT Agrinas Palma Nusantara seharusnya dihormati oleh seluruh pihak di daerah.

“Kalau SPK itu sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Agrinas pusat, maka semua pihak harus tunduk dan menghormati keputusan tersebut. Tidak boleh ada pihak yang seolah-olah mencoba menghidupkan kembali kegiatan yang sudah tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kehadiran Ketua DPRD dalam pertemuan tersebut yang dinilai berada di luar fungsi kelembagaan DPRD.

“DPRD itu lembaga legislatif dengan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Bukan lembaga yang mengatur operasional koperasi atau pengelolaan lahan,” ujarnya.

Menurutnya, ketika pimpinan lembaga legislatif mulai masuk terlalu jauh ke wilayah operasional seperti ini, maka wajar apabila publik mempertanyakan motif dan kepentingan di balik keterlibatan tersebut.

“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang mendapat perlindungan atau perhatian khusus. Ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa masih banyak persoalan masyarakat yang jauh lebih mendesak untuk diperjuangkan oleh para wakil rakyat.

Mulai dari persoalan ekonomi masyarakat, konflik lahan yang belum terselesaikan, hingga berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini menunggu perhatian serius dari DPRD.

“Jangan sampai masyarakat melihat DPRD justru lebih sibuk mengurus kepentingan kelompok tertentu dibanding memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.

“Kalau aturan dari pusat sudah jelas menyatakan SPK itu tidak berlaku, maka tidak boleh ada pihak yang mencoba menjalankan kegiatan di atas dasar yang sudah tidak sah. Hukum harus ditegakkan secara adil,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara maupun Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

[MASROBY]

Facebook Comments Box

Pos terkait