BOGOR, PARLEMENRAKYAT.ID — Pagi itu, suasana di SDN Nanggewer 01, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor tampak berbeda. Sejumlah orangtua terlihat berdatangan dengan membawa berkas dan data calon peserta didik, berharap putra-putrinya dapat menjadi bagian dari sekolah yang menjadi pilihan masyarakat tersebut.
Dibukanya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar tahun 2026 sejak 12 Juni hingga 27 Juni 2026 langsung disambut antusias oleh para orangtua. Mereka rela datang dan mengantre untuk mendapatkan informasi sekaligus memastikan proses pendaftaran anaknya berjalan sesuai ketentuan.
Di tengah tingginya minat masyarakat, pihak sekolah bergerak memberikan pelayanan dan pendampingan agar proses pendaftaran berjalan lancar. Pasalnya, mekanisme SPMB tahun ini memiliki perbedaan dibanding tahun sebelumnya karena seluruh proses dilakukan melalui sistem aplikasi yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Kepala SDN Nanggewer 01, Euis Ida Farida, S.Pd, menjelaskan bahwa sekolah saat ini fokus membantu masyarakat memahami perubahan sistem penerimaan murid baru, terutama bagi orangtua yang masih mengalami kendala dalam penggunaan teknologi.
“SPMB tahun ini diawali dengan pemetaan calon murid baru melalui sistem aplikasi yang sudah dibuat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Banyak orangtua yang datang karena masih belum memahami penggunaan aplikasi, sehingga kami membantu memberikan arahan dan pendampingan,” ujar Euis kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, tingginya antusiasme warga menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap SDN Nanggewer 01. Namun, pihak sekolah tetap mengingatkan bahwa proses penerimaan bukan lagi berdasarkan keputusan sekolah, melainkan mengikuti mekanisme sistem yang telah ditentukan.
“Kami hanya membantu proses penginputan dan pengunggahan data calon murid serta memberikan penjelasan terkait tahapan SPMB. Untuk hasil penerimaan semuanya ditentukan oleh sistem berdasarkan data yang masuk sesuai aturan,” jelasnya.
Euis menegaskan, pihak sekolah tidak memiliki kewenangan memilih atau menentukan calon murid yang diterima. Sistem aplikasi menjadi penentu utama dalam proses seleksi agar pelaksanaan SPMB berjalan lebih objektif dan sesuai ketentuan.
“Yang bekerja adalah sistem, bukan kami yang menentukan. Ini penting dipahami oleh masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman dalam proses penerimaan murid baru tahun ini,” tegasnya.
Untuk tahun ajaran 2026, SDN Nanggewer 01 telah mendapatkan kuota penerimaan sebanyak 3 rombongan belajar (rombel) dengan jumlah 36 siswa di setiap rombel, sesuai penetapan dari Dinas Pendidikan.
Jika nantinya jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Dinas Pendidikan sebagai pemegang kewenangan.
“Animo masyarakat memang sangat tinggi, tetapi semua tetap mengikuti aturan dan sistem yang berlaku. Kami berharap orangtua dapat memahami mekanisme SPMB tahun ini dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan,” pungkas Euis.
Pelaksanaan SPMB 2026 menjadi babak baru dalam penerimaan murid baru tingkat sekolah dasar. Dengan sistem digital, pemerintah berharap proses seleksi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.
[L1M]





