Diduga Abaikan Instruksi Pusat, PLT RH PT Agrinas Palma Nusantara Kalteng Perintahkan Pengelolaan Lahan Koperasi Sinar Bahagia

SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.ID – Polemik terkait pengelolaan lahan oleh Koperasi Sinar Bahagia kembali memicu sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan bahwa perintah untuk melanjutkan pengelolaan lahan tetap dijalankan meskipun Surat Perintah Kerja (SPK) yang menjadi dasar kegiatan tersebut telah dinyatakan tidak berlaku oleh pihak pusat PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelumnya telah diterbitkan Surat Tugas tertanggal 14 Januari 2026 terkait pengelolaan lahan oleh Koperasi Sinar Bahagia. Namun belakangan, beredar surat dari Wakil Direktur PT Agrinas Palma Nusantara Pusat yang menegaskan bahwa seluruh SPK yang ditandatangani oleh RH sejak 10 Februari 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, khususnya pada poin 2 huruf a dan b, ditegaskan bahwa RH di seluruh Indonesia tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan SPK. Kewenangan tersebut disebut hanya berada pada Direktur Operasi PT Agrinas Palma Nusantara.

“Sudah jelas dalam surat itu bahwa SPK yang diterbitkan oleh RH sejak 10 Februari 2026 tidak berlaku lagi. Yang masih sah hanyalah SPK KSO yang dikeluarkan oleh Direktur Operasi PT Agrinas Palma Nusantara Pusat,” ungkap salah satu warga kepada media ini.

Namun yang menjadi perhatian masyarakat, PLT RH PT Agrinas Palma Nusantara Kalimantan Tengah justru diduga masih memberikan perintah agar pengelolaan lahan oleh Koperasi Sinar Bahagia tetap berjalan dengan dasar surat tugas yang telah diterbitkan sebelumnya.

Hal tersebut bahkan diakui oleh Ketua Koperasi Sinar Bahagia, Basri D, di hadapan sejumlah warga saat berada di lokasi lahan.

Menurut Basri, kegiatan pengelolaan tetap dilakukan karena adanya arahan dari PLT RH Kalteng setelah dilakukan pertemuan di Palangka Raya.

“Iya benar, perintah agar kami tetap melakukan kegiatan berasal dari PLT RH Kalteng. Itu disampaikan saat rapat bersama Ketua DPRD Rimbun di Palangka Raya. Selain itu kami dari Koperasi Sinar Bahagia juga sudah melakukan pemaparan di Pokja Pusat di Jakarta,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak. Panglima Mandau Talawang Ricko Kristalelu turut angkat bicara dan menilai persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, jika benar ada instruksi yang tidak sejalan dengan kebijakan pusat, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius.

“Kalau benar ada perintah yang bertentangan dengan keputusan pusat, tentu ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan publik terhadap berbagai isu yang beredar,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan kehadiran Ketua DPRD Kotawaringin Timut Rimbun dalam pertemuan tersebut.

“Ketua DPRD Kotawaringin timut hadir dalam rapat itu dalam kapasitas apa? Publik tentu berhak mengetahui. Apalagi jika menyangkut kebijakan yang berdampak pada pengelolaan lahan dan kepentingan masyarakat,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kebijakan terkait pengelolaan lahan seharusnya berlaku adil dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

“Kalau satu koperasi bisa diberikan ruang, maka masyarakat juga akan bertanya kenapa koperasi lain tidak mendapat kesempatan yang sama. Aturan harus berlaku sama untuk semua,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara maupun pihak terkait lainnya belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.

[MASROBY]

Facebook Comments Box

Pos terkait