TIGARAKSA, PARLEMENRAKYAT.id – Malam yang seharusnya tenang berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang pelajar berusia 18 tahun di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Remaja ini diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh oknum anggota Polsek Tigaraksa, setelah ditangkap pada Senin malam, 15 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban ditangkap di depan sebuah warung sembako Madura karena diduga terlibat dalam transaksi jual beli senjata tajam (sajam). Namun, yang terjadi setelahnya sungguh di luar dugaan. Remaja tersebut dibawa ke kantor polisi dan diduga mengalami kekerasan fisik yang berat.
“Ia dipukul di kepala dan perut dengan besi. Sekarang dia sering muntah-muntah dan mengeluh sakit hebat,” ungkap sang ibu dengan suara terbata-bata saat diwawancarai, Sabtu (24/5/2025).
Tak hanya penganiayaan, sang ibu juga mengungkap adanya dugaan pemerasan oleh oknum polisi. Keluarga diminta uang sebesar Rp2,5 juta sebagai syarat agar sang anak bisa dilepaskan.
“Kami ini rakyat kecil. Anak saya masih sekolah. Tapi malah dipukuli dan kami dimintai uang. Hati saya hancur,” tangisnya.
Kini, keluarga korban menuntut keadilan. Mereka mendesak agar Kapolres Tangerang dan Propam Polda Banten segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara tuntas, tanpa pandang bulu.
Masyarakat pun mulai angkat suara. Mereka meminta institusi kepolisian menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan tidak memberi ruang bagi kekerasan dan pelanggaran hukum oleh aparat sendiri.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan biarkan pelaku kekerasan berlindung di balik seragam.”
(Red)