BOGOR, PARLEMENRAKYAT.ID – Perang terhadap korupsi tidak cukup hanya dengan menggelar demonstrasi, membentangkan spanduk, atau meneriakkan tuntutan di ruang publik. Perjuangan sesungguhnya justru dimulai ketika sorotan massa mereda, sementara pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan harus tetap berjalan.
Pesan tegas itulah yang disampaikan Pembina PETISI 26 Tolak Korupsi, Dian Asmara, yang akrab disapa Kang Paul, dalam dialog bersama Syatir Mannawing pada Sabtu malam (18/10/2026).
Dalam perbincangan tersebut, Dian menegaskan bahwa PETISI 26 tidak ingin gerakan antikorupsi berhenti sebagai aksi sesaat. Organisasi itu berkomitmen memperkuat konsolidasi dan mengawal tata kelola Pemerintah Kabupaten Bogor, mulai dari tingkat bawah hingga jajaran pengambil kebijakan.
Menurut Dian, gerakan PETISI 26 telah mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat serta respons positif dari unsur eksekutif dan legislatif. Sementara komunikasi dengan unsur yudikatif masih terus diupayakan.
Namun, bagi PETISI 26, dukungan saja tidak cukup. Komitmen pemberantasan korupsi harus dibuktikan melalui tindakan nyata, keterbukaan informasi, dan kesediaan semua pihak untuk diawasi.
“Secara umum, mereka mendukung upaya kita untuk memerangi korupsi di Kabupaten Bogor. Harapan kita, praktik korupsi bukan hanya berkurang, tetapi benar-benar dapat dicegah dan diberantas,” ungkap Dian.
Bukan Sekadar Aksi, Pengawasan Harus Terus Berjalan
Dian menegaskan, perjuangan PETISI 26 memasuki tahapan yang lebih penting setelah penyampaian aspirasi kepada publik. Konsolidasi internal dan komunikasi eksternal akan diperkuat agar pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Baginya, korupsi bukan sekadar persoalan angka kerugian keuangan negara. Praktik tersebut juga dapat menghambat pembangunan, mengurangi kualitas pelayanan publik, serta merampas hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas yang layak.
Karena itu, PETISI 26 berupaya membangun kesamaan pandangan dengan berbagai pemangku kepentingan, tanpa menghilangkan fungsi kritis sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Konteks perjuangan kita ke depan bukan hanya sampai di sini. Kita akan terus melakukan pengawasan dan kontrol terhadap tata kelola Kabupaten Bogor, termasuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah,” tegasnya.
Untuk memperkuat gerakan tersebut, tim PETISI 26 membagi tugas ke dalam dua jalur, yakni internal dan eksternal. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi organisasi sekaligus memperluas jangkauan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kang Paul Tegaskan Komitmen dengan Bupati dan DPRD Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Pertemuan dan komunikasi antara PETISI 26 dengan unsur pemerintah daerah maupun DPRD berpotensi memunculkan beragam persepsi publik. Menanggapi hal itu, Dian menegaskan bahwa komitmen yang dibangun bukanlah kesepakatan untuk kepentingan pribadi ataupun transaksi tertentu.
Menurutnya, komunikasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perjuangan bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Terus terang, memang ada kesepakatan. Kesepakatannya adalah bagaimana kita bersama-sama berjuang memerangi korupsi di Kabupaten Bogor. Bukan kesepakatan untuk kepentingan pribadi, melainkan komitmen untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menempatkan PETISI 26 pada tantangan penting: menjaga independensi meskipun membangun komunikasi dengan pihak yang menjadi bagian dari penyelenggara pemerintahan.
Sebab, gerakan antikorupsi tidak cukup hanya dekat dengan pemegang kebijakan. Gerakan tersebut juga harus berani meminta penjelasan, menguji informasi, serta menyampaikan kritik ketika ditemukan persoalan yang patut ditelusuri.
Pengawasan, menurut prinsip tersebut, harus tetap objektif, berbasis data, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pembangunan Drainase Dipertanyakan, Anggaran Harus Jelas Realisasinya
Salah satu persoalan yang mengemuka dalam dialog tersebut adalah informasi mengenai pembangunan drainase di wilayah Kelurahan Tengah dan kawasan yang disebut sebagai Musremban dalam perbincangan.
Dian mempertanyakan kejelasan pelaksanaan pekerjaan yang, berdasarkan informasi dalam dialog, disebut telah direncanakan atau dianggarkan pada 2025, tetapi hingga 2026 belum terlihat realisasinya.
“Kalau memang anggarannya sudah turun pada 2025, tetapi sampai 2026 belum ada pengerjaan, tentu harus ada penjelasan. Ke mana realisasi anggarannya? Ini yang perlu kita telusuri,” ujarnya.
Pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pihak-pihak terkait untuk membuka informasi secara terang: apakah kegiatan benar-benar telah dianggarkan, bagaimana status pelaksanaannya, apakah terdapat perubahan perencanaan, serta bagaimana pertanggungjawaban anggarannya.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai program pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Apalagi, drainase merupakan salah satu infrastruktur penting untuk menunjang aliran air dan mengurangi risiko genangan.
Meski demikian, belum terlihatnya pekerjaan di lapangan tidak serta-merta membuktikan adanya korupsi. Diperlukan pemeriksaan dokumen anggaran, data realisasi, kontrak pekerjaan apabila ada, serta klarifikasi dari instansi yang bertanggung jawab.
Karena itu, PETISI 26 perlu menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan meminta penjelasan resmi agar duduk perkara menjadi terang. Instansi terkait juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan keterangan berdasarkan dokumen dan fakta yang tersedia.
Pertanyaan mengenai anggaran tidak boleh berhenti sebagai polemik. Jawabannya harus ditemukan melalui data dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Berbekal Data, Bukan Sekadar Tuduhan
Dian menegaskan bahwa gerakan PETISI 26 Tolak Korupsi bertumpu pada persoalan yang dinilai layak mendapatkan perhatian publik. Ia menyebut pihaknya memiliki data sebagai dasar penyampaian aspirasi dan pelaksanaan aksi sebelumnya.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dapat diarahkan pada program tahun berjalan, tetapi juga terhadap kegiatan tahun-tahun sebelumnya yang realisasi maupun pertanggungjawabannya masih membutuhkan penjelasan.
Pendekatan berbasis data menjadi penting untuk memastikan kritik tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar. Informasi yang dihimpun perlu diverifikasi, dokumen pendukung harus ditelusuri, dan pihak yang berkaitan perlu dimintai klarifikasi.
Dengan cara tersebut, setiap persoalan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif maupun hukum sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku.
Bagi PETISI 26, konsistensi pengawasan menjadi ujian tersendiri. Gerakan antikorupsi harus mampu menjaga kredibilitas, tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana, dan tetap teguh meminta pertanggungjawaban ketika muncul persoalan yang belum terjawab.
Ujian PETISI 26: Membuktikan Komitmen Lewat Hasil Nyata
Dukungan masyarakat, komunikasi dengan eksekutif, serta respons legislatif dapat menjadi modal untuk memperkuat gerakan antikorupsi. Namun, ukuran keberhasilan tidak cukup dilihat dari banyaknya dukungan, pertemuan, ataupun pernyataan yang disampaikan.
Ukuran sesungguhnya terletak pada keberlanjutan pengawasan, keterbukaan informasi, tindak lanjut atas laporan, dan penyelesaian persoalan pembangunan yang dapat dibuktikan.
PETISI 26 kini menghadapi tantangan untuk menunjukkan bahwa komitmen yang disampaikan benar-benar diwujudkan melalui kerja pengawasan yang konsisten dan independen.
Masyarakat Kabupaten Bogor tentu berharap setiap rupiah anggaran daerah digunakan sesuai peruntukannya dan setiap program pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Pesannya jelas: perang terhadap korupsi tidak boleh berhenti di atas panggung demonstrasi.
Pengawasan harus terus berjalan. Anggaran wajib dipertanggungjawabkan. Dan setiap dugaan penyimpangan harus ditelusuri secara objektif, berdasarkan bukti, serta sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebab, pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar janji pemerintahan bersih, melainkan bukti nyata bahwa amanah publik benar-benar dijaga.
[SBR]





