MASROBY PERTANYAKAN TRANSPARANSI SATGAS PKH: DARI 3.102 HEKTARE, MENGAPA HANYA 1.300 HEKTARE YANG DISEBUT DIBAYARKAN DENDA? HAK ULAYAT MASYARAKAT JUGA DIPERTANYAKAN
KOTAWARINGIN, PARLEMENRAKYAT.ID – Polemik pengelolaan lahan yang disebut sebagai bagian dari sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali memanas. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan pemberian izin pengelolaan kembali lahan seluas kurang lebih 1.300 hektare kepada PT Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK), perusahaan yang disebut-sebut memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di atas sebagian lahan tersebut.
Informasi yang beredar ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat Desa Satiung. Warga mempertanyakan dasar hukum pengelolaan kembali lahan tersebut, kejelasan pembayaran denda kepada negara, hingga nasib hak ulayat masyarakat yang mereka klaim belum mendapatkan penyelesaian.
Persoalannya bukan sekadar angka di atas kertas. Ketika lahan seluas ribuan hektare telah masuk dalam penertiban kawasan hutan, publik berhak mengetahui secara transparan: berapa luas yang benar-benar ditertibkan, berapa yang telah diserahkan kepada pihak lain, berapa denda yang telah dibayarkan, dan atas dasar apa sisa lahan tersebut diduga kembali dikelola perusahaan.
3.102 HEKTARE DISEBUT DISITA, KE MANA SISA LAHANNYA?
Perwakilan warga Desa Satiung, Masroby, angkat bicara. Ia membenarkan adanya informasi mengenai lahan sekitar 1.300 hektare yang disebut masih berkaitan dengan luasan 3.102 hektare dalam data penertiban Satgas PKH.
Menurut Masroby, berdasarkan informasi yang diterima warga, dari total 3.102 hektare tersebut, lahan seluas 1.833 hektare disebut telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Namun, warga mempertanyakan selisih luasan yang belum mereka pahami status hukum dan pengelolaannya secara terang.
“Kalau mengacu pada angka yang kami ketahui, lahan yang disebut masuk dalam data penertiban mencapai 3.102 hektare. Sementara yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara sekitar 1.833 hektare. Lalu bagaimana status sisa lahannya? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Masroby.
Ia juga menyoroti informasi mengenai pembayaran denda kepada negara yang disebut hanya mencakup sekitar 1.300 hektare.
Jika angka tersebut benar, terdapat selisih sekitar 533 hektare dari luasan 1.833 hektare yang menurut informasi warga telah diserahkan kepada APN. Namun, besaran luasan yang menjadi dasar pembayaran maupun status kewajiban dendanya perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dari pihak berwenang.
Bagi masyarakat, pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung. Penertiban kawasan hutan yang menyangkut ribuan hektare harus disertai kejelasan administrasi, kepastian hukum, dan keterbukaan informasi kepada publik.
DUGAAN IZIN PENGELOLAAN KEMBALI, APA DASAR HUKUMNYA?
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa sekitar 1.300 hektare lahan yang berkaitan dengan penertiban Satgas PKH diduga kembali diizinkan untuk dikelola PT IPK dengan alasan perusahaan memiliki HGU.
Masroby menyampaikan bahwa pihak perusahaan disebut mengakui lahan tersebut tercantum dalam dokumen atau penandaan penertiban seluas 3.102 hektare. Namun, menurut keterangan yang diterima warga, perusahaan menyebut sekitar 1.300 hektare di antaranya masuk dalam HGU dan telah memperoleh surat dari Satgas PKH untuk dikelola.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, termasuk surat yang dimaksud, peta bidang, status kawasan hutan, serta riwayat dan keabsahan HGU perusahaan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah benar terdapat izin pengelolaan kembali, apa dasar hukumnya, dan bagaimana izin tersebut diselaraskan dengan status lahan yang sebelumnya masuk dalam penertiban?
Apabila dokumen itu memang ada, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai ruang lingkup, masa berlaku, batas wilayah, serta pertimbangan hukum yang mendasari penerbitannya.
Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak sesuai dengan dokumen resmi, klarifikasi diperlukan agar tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan.
ANGKA 5.939 HEKTARE DAN 3.102 HEKTARE HARUS DIBUKA KE PUBLIK
Masroby juga menyinggung data yang menurut keterangannya berkaitan dengan keputusan Menteri Kehutanan. Ia menyebut luas tanaman PT IPK mencapai sekitar 5.939 hektare, sementara luasan yang memperoleh rekomendasi disebut sekitar 2.857 hektare.
Dari perhitungan tersebut, terdapat selisih sekitar 3.082 hektare. Sementara itu, warga menyebut angka 3.102 hektare sebagai luasan yang masuk dalam penertiban.
Perbedaan angka tersebut perlu diperjelas melalui dokumen keputusan, peta resmi, dan hasil pengukuran lapangan. Sebab, angka-angka yang berbeda tidak boleh langsung dianggap menunjukkan objek lahan yang identik tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Warga juga menyebut nilai denda yang berkaitan dengan persoalan tersebut mencapai sekitar Rp827 miliar, tetapi pembayaran yang mereka ketahui disebut hanya mencakup sekitar 1.300 hektare.
Benarkah demikian? Berapa nilai denda yang ditetapkan, berapa yang sudah dibayar, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan bagaimana perhitungan luas yang menjadi dasar kewajiban tersebut?
Pertanyaan ini membutuhkan jawaban resmi dari Satgas PKH dan instansi terkait, bukan sekadar penjelasan berdasarkan informasi yang beredar.
Jika terdapat selisih antara luas objek penertiban, luas yang diserahkan, dan luas yang menjadi dasar pembayaran, seluruhnya harus dipaparkan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
HGU DI KAWASAN HUTAN DAN DUGAAN TUMPANG TINDIH IUP JADI SOROTAN
Tak berhenti pada persoalan denda, masyarakat Desa Satiung turut mempertanyakan status HGU yang disebut menjadi dasar pengelolaan lahan oleh PT IPK.
Warga menduga terdapat persoalan kesesuaian antara batas HGU, kawasan hutan, dan Peta Izin Usaha Perkebunan (IUP). Mereka juga mengkhawatirkan adanya tumpang tindih dengan wilayah yang diklaim sebagai hak ulayat masyarakat Desa Satiung.
Persoalan ini perlu diperiksa secara menyeluruh. Keberadaan HGU tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan apabila terdapat dugaan tumpang tindih batas, ketidaksesuaian perizinan, atau klaim hak masyarakat yang belum diselesaikan.
Karena itu, warga mendesak instansi pertanahan, kehutanan, dan pemerintah daerah membuka dokumen yang relevan serta melakukan verifikasi lapangan secara transparan.
Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan hukum. Namun, jika seluruh dokumen dinyatakan sah, penjelasan resmi tetap diperlukan agar persoalan tidak terus menimbulkan keresahan.
Bagi warga, yang dipertaruhkan bukan hanya status administratif lahan, melainkan juga kepastian atas ruang hidup dan hak masyarakat yang mereka perjuangkan.
WARGA SATIUNG MINTA PRABOWO TURUN TANGAN
Merasa persoalan tersebut belum mendapatkan kejelasan yang memadai, Masroby menyampaikan harapan masyarakat Desa Satiung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian serius.
Warga meminta pemerintah memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kesan bahwa aturan hanya tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan perusahaan besar.
“Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto turun tangan melihat persoalan ini. Jangan sampai aturan dan undang-undang hanya dirasakan oleh rakyat kecil, sementara persoalan yang melibatkan perusahaan besar tidak mendapatkan kejelasan. Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum,” demikian inti aspirasi yang disampaikan Masroby.
Masyarakat juga berharap lahan sekitar 1.300 hektare yang menurut informasi mereka diduga memperoleh izin pengelolaan kembali oleh PT IPK dapat ditinjau ulang. Mereka meminta agar pengelolaan lahan tersebut, apabila status hukum dan hasil pemeriksaan memungkinkan, dapat diberikan kepada masyarakat Desa Satiung sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak ulayat adat.
Menurut warga, pengelolaan lahan oleh masyarakat diharapkan mampu membuka kesempatan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan memberikan manfaat yang lebih nyata bagi warga setempat.
Namun, tuntutan tersebut juga perlu ditempuh melalui verifikasi status kawasan, pembuktian hak ulayat, dan mekanisme hukum yang berlaku agar penyelesaiannya memiliki dasar yang kuat serta tidak melahirkan persoalan baru.
JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada Satgas PKH dan instansi terkait. Mereka diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status lahan 3.102 hektare, penyerahan sekitar 1.833 hektare kepada APN, dugaan pengelolaan kembali sekitar 1.300 hektare oleh PT IPK, serta nilai dan realisasi pembayaran denda yang dipersoalkan warga.
PT IPK juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai dasar HGU, surat pengelolaan yang disebut-sebut diterbitkan Satgas PKH, dan status lahan yang menjadi objek polemik. Begitu pula PT Agrinas Palma Nusantara, yang dapat menjelaskan dasar serta luas lahan yang diserahkan kepadanya.
Sebab, dalam persoalan yang menyangkut kawasan hutan, penerimaan negara, dan hak masyarakat, keterbukaan bukan sekadar pilihan, melainkan bagian penting dari akuntabilitas publik.
Masyarakat Desa Satiung tidak meminta persoalan ini diselesaikan berdasarkan dugaan semata. Mereka menuntut pemeriksaan yang objektif, dokumen yang dapat diuji, serta keputusan yang berpihak pada hukum dan keadilan.
Jika lahan tersebut memang telah ditertibkan, apa status hukum setiap bidangnya? Jika ada kewajiban denda, bagaimana realisasi pembayarannya? Dan jika masyarakat memiliki hak ulayat yang dapat dibuktikan, bagaimana negara menjamin hak tersebut tidak terabaikan?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban resmi.
Bagi warga Desa Satiung, keadilan tidak cukup diumumkan melalui kebijakan. Keadilan harus terlihat dalam pelaksanaan, transparansi, dan keberanian negara memastikan hukum berlaku bagi semua pihak tanpa pandang bulu.
[RED]





