SAMPANG, PARLEMENRAKYAT.ID – Ruang pemeriksaan yang semestinya menjunjung tinggi profesionalitas, martabat, dan perlindungan terhadap perempuan kini menjadi sorotan. Seorang perempuan berinisial AI, yang menurut keterangan keluarga memiliki riwayat gangguan kesehatan mental sejak Februari 2026, diduga mengalami perlakuan yang merendahkan martabat saat menjalani proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang pada 8 Oktober 2026.
Alih-alih memperoleh perlakuan yang mengedepankan empati, keluarga AI mengungkapkan adanya dugaan ucapan bernada olok-olok, perlakuan tidak menyenangkan, hingga tindakan yang dinilai mempermalukan AI ketika menjalani pemeriksaan terkait visum.
Dugaan tersebut bukan persoalan sepele. Sebab, di balik statusnya sebagai terlapor, AI tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi, dihormati martabatnya, dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
DARI IZIN SALAT HINGGA DUGAAN UCAPAN YANG MENYAKITKAN
Menurut keterangan keluarga, persoalan bermula ketika AI hendak meminta izin untuk melaksanakan salat. Namun, permintaan tersebut disebut tidak diizinkan dan justru direspons dengan ucapan yang dinilai menyindir.
“Sok mau salat tapi berbuat seperti itu,” demikian ucapan yang menurut keluarga dilontarkan kepada AI.
Peristiwa tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan perlakuan yang kini dipersoalkan keluarga. Mereka mempertanyakan apakah kondisi psikologis AI dan kebutuhan dasarnya telah dipertimbangkan secara layak selama proses pemeriksaan.
TAKUT MENSTRUASI, BERUJUNG PADA DUGAAN PENGHINAAN
Situasi semakin memprihatinkan ketika AI menjalani proses pemeriksaan visum di rumah sakit. Dalam kondisi cemas, AI disebut sempat bertanya kepada seorang anggota polisi wanita (Polwan) mengenai warna cairan yang dikhawatirkannya sebagai tanda menstruasi.
“Mbak, itu warna cokelat nggak ya?” tanya AI, sebagaimana dituturkan keluarga.
“Nggak, Mbak,” jawab Polwan tersebut menurut kesaksian yang disampaikan keluarga.
“Oh iya, takut saya mens,” balas AI lirih.
Keluarga menuturkan, setelah AI buang air kecil, keluar lendir berwarna merah yang kemudian membuatnya menyadari bahwa dirinya sedang menstruasi.
Namun, yang menjadi persoalan serius bukan semata-mata kondisi tersebut, melainkan dugaan perlakuan terhadap pakaian dalam AI selama pemeriksaan.
Menurut kesaksian AI yang disampaikan keluarga, celana dalamnya diduga tidak segera dikenakan kembali setelah dilepas untuk keperluan pemeriksaan. Barang pribadi tersebut juga disebut diperlihatkan kepada sejumlah penyidik lain di dalam ruangan.
AI, sebagaimana dikutip oleh keluarganya, mengungkapkan:
“Celana dalamku ditunjukkan ke semua penyidik di dalam ruangan. Ini warna apa, warna apa. Putih ya? Oh, warnanya putih polkadot ungu. Aku perempuan terlapor di dalam sendirian, bahkan Polwannya pun ikut tertawa.”
Jika keterangan tersebut terbukti, dugaan tindakan itu patut mendapat perhatian serius karena menyangkut penghormatan terhadap privasi, martabat perempuan, dan profesionalitas dalam proses pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap seseorang yang berstatus terlapor bukanlah ruang untuk mempermalukan, apalagi menjadikan kondisi pribadi sebagai bahan candaan.
DUGAAN UCAPAN “MINUM WIPOL” SAAT AI MENGALAMI KRISIS PSIKOLOGIS
Keluarga juga mengungkapkan dugaan ucapan lain yang dinilai tidak pantas. Menurut keterangan mereka, ketika AI mengalami kondisi psikologis yang memburuk hingga disebut dua kali mencoba bunuh diri, seorang oknum penyidik diduga melontarkan kalimat:
“Yuk minum Wipol yuk.”
Kebenaran ucapan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang berada di lokasi. Namun, apabila benar disampaikan dalam situasi ketika seseorang sedang mengalami krisis psikologis, dugaan ucapan itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai sensitivitas dan pendekatan petugas dalam menghadapi orang yang membutuhkan penanganan secara hati-hati.
Riwayat kesehatan mental seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi penghormatan terhadap martabatnya. Sebaliknya, kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam memberikan pendampingan dan perlakuan yang sesuai.
KELUARGA TEMPUH JALUR PROPAM, MINTA DUGAAN PELANGGARAN DIUSUT
Atas rangkaian dugaan kejadian tersebut, keluarga AI menyatakan telah menyampaikan laporan resmi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur serta Yanduan Divisi Propam Mabes Polri.
Menurut keluarga, laporan itu disertai dokumen visum rumah sakit dan keterangan mengenai kejadian yang mereka persoalkan.
Kini, perhatian tertuju pada proses penanganan laporan tersebut. Klarifikasi yang menyeluruh, pemeriksaan saksi, serta penelusuran terhadap dugaan peristiwa di ruang pemeriksaan menjadi penting agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Publik berhak mengetahui apakah prosedur pemeriksaan telah dijalankan sesuai aturan, sementara petugas yang dilaporkan juga berhak memberikan penjelasan dan pembelaan melalui mekanisme yang berlaku.
POLRES SAMPANG BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN
Hingga berita ini diterbitkan, Unit PPA Polres Sampang belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan keluarga AI. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Parlemenrakyat.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Sampang maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara proporsional mengenai perkara ini.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu diuji melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif.
Satu hal yang tidak boleh diabaikan: apa pun status hukum seseorang, martabat manusia tetap harus dihormati. Dugaan perlakuan yang merendahkan seseorang di ruang pemeriksaan tidak cukup dijawab dengan bantahan semata, tetapi perlu ditelusuri secara transparan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
[RED]





