SUKARAJA, PARLEMENRAKYAT.ID – Dugaan pungutan di SDN Sasanawiyata 01, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Di tengah keluhan sejumlah orang tua murid terkait iuran sebesar Rp200 ribu per siswa, Kepala Sekolah Suhartatik memilih tidak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi wartawan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan langsung, namun tidak mendapat tanggapan. Saat wartawan mendatangi sekolah, penjaga sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di tempat.
Dugaan pungutan tersebut disebut berkaitan dengan iuran kegiatan ekstrakurikuler hingga iuran peningkatan fasilitas pendidikan. Sejumlah wali murid mengaku diminta membayar Rp200 ribu, yang disebut akan digunakan untuk renovasi pondasi dan pengecatan lingkungan sekolah.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan adanya permintaan pembayaran tersebut.
“Keponakan saya juga kelas 6 di sana juga Rp200.000 per bulan suruh bayar,” ujar AL, Rabu (16/9/2026).
Menanggapi persoalan itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sukaraja, Drs. Yudianto, menegaskan bahwa praktik pungutan yang membebani orang tua murid tidak dibenarkan.
Menurutnya, pihak K3S selama ini terus mengingatkan seluruh kepala sekolah agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan.
“Mau dalam hal sumbangan sukarela atau apa pun, tetap jika pungutan apalagi sampai membebankan orang tua murid jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegas Yudianto.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN Sasanawiyata 01 belum memberikan klarifikasi atas dugaan pungutan tersebut. PARLEMENRAKYAT.ID tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
[RED]





