Perbup 48/2025 Resmi Disosialisasikan, Pemkab Bogor Dorong Desa Jadi Motor Pembangunan

BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id — Pemerintah Kabupaten Bogor terus mempertegas arah pembangunan daerah dengan menempatkan desa sebagai fondasi utama. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan yang digelar di Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa (30/12/2025).

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk memastikan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa.
Menurutnya, desa tidak lagi ditempatkan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai penggerak utama pertumbuhan daerah.

Bacaan Lainnya

“Desa harus menjadi pusat pembangunan yang berkelanjutan dan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat,” ujar Rudy dalam arahannya.

Mengusung semangat “dari desa membangun Kabupaten Bogor, dan dari Kabupaten Bogor membangun Indonesia”, Perbup Nomor 48 Tahun 2025 membuka ruang yang lebih luas bagi desa dalam memanfaatkan bantuan keuangan. Bantuan tidak hanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga menyasar sektor pendidikan, kesehatan, pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan UMKM, pengelolaan lingkungan, serta kegiatan sosial dan keagamaan.

Kebijakan ini diyakini akan mendorong lahirnya pembangunan desa yang lebih menyeluruh dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Rudy Susmanto juga menegaskan bahwa bantuan keuangan desa bukanlah alat kepentingan politik. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas aparatur desa dalam pengelolaan anggaran.

“Program ini disusun untuk mempercepat pembangunan desa secara nyata. Karena itu, pengelolaannya harus bersih, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Bogor, Zainal Ashari, yang mewakili Bupati Bogor, menjelaskan bahwa bantuan keuangan desa memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang ketat.

Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan hibah bebas, melainkan program pemerintah daerah yang wajib dipertanggungjawabkan secara administratif dan substantif oleh pemerintah desa.

“Mulai dari perencanaan hingga pelaporan, seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” jelas Zainal.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran TNI-Polri, serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Kehadiran lintas sektor tersebut menegaskan kuatnya dukungan bersama dalam memperkuat tata kelola pembangunan desa.

Dengan diterapkannya Perbup Nomor 48 Tahun 2025, Pemkab Bogor berharap desa-desa mampu tampil sebagai motor penggerak pembangunan daerah yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.

[SABAR]

Facebook Comments Box

Pos terkait