Pengacara Muda Pertanyakan Soal Sanksi Hukum Korporasi Yang Disita Kebunnya

KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.id – Gencar-gencarnya tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan terhadap lahan perusahaan (korporasi) perkebunan kelapa sawit yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan hutan, khususnya wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi sorotan sejumlah lawyer alias pengacara.

Pasalnya, hingga kini belum ada yang diberikan sanksi hukum terhadap korporasi yang melakukan usaha perkebunan dalam kawasan hutan secara ilegal.

“saya belum melihat ada tersangkanya terkait perusahaan yang disita lahannya. Padahal kalau kita melihat dalam Kepres No.5 tahun 2025 pasal 3 tersebut, ada pidananya. Tetapi.sampai.sekarang kita tidak mendengar ada tersangkanya, hanya yang heboh cuma luas.lahan yg disita saja artinya belum ada tersangkanya,” kata salah satu pengacara muda Prasatrio Utomo,SH.MH di Palangka Raya, Minggu 30 Maret 2025.

Menurut Pras, Pada kasus tersebut merupakan hal yang diduga sengaja dilakukan oleh perusahaan sehingga berdampak pada rusaknya ekosistem.”kenapa saya bilang sengaja, di dalam perusahaan besar itu kan ada tenaga GIS nya (teknis pemetaan) yang tahu tentang kawasan hutan,” ujar Pras.

Pembukaan lahan dalam kawasan hutan tanpa izin dengan disengaja, berdasarkan Undang-Undang Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda.

“Saya berharap agar penegak hukum berbuat adil dalam penegakan hukum jangan cuma masyarakat saja yang ditindak, karena menggarap hutan tanpa izin. Mestinya pihak perusahaan ditindak juga agar keadilan merata,” pungkasnya.(Tim)

Pos terkait