KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.id – PT Katingan Indah Utama (KIU) diduga tetap melakukan aktivitas pemanenan buah kelapa sawit di lahan sitaan Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Penen buah kelapa sawit di atas lahan seluas 2.767 hektar yang dikuasai negara itu terjadi di Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Jumat, 28 Maret 2025.
Masih berjalannya aktivitas di areal diberikan plang atau papan penyitaan, perusahaan bisa dianggap oleh masyarakat melawan pemerintah.

“Kami mempertanyakan sangsi hukum apa yang diberikan kepada perusahaan PT KIU yang diduga tidak mematuhi isi dalam plang yang dipasang,” kata salah satu Aktivis Lembaga Independen Investigator Kalteng, Masroby sekaligus mewakili warga Desa Satiung.
Masyarakat berharap kepada pemerintah agar bisa menjelaskan terkait itu untuk menghindari hal tidak diinginkan.
“Apabila tidak menyampaikan itu dengan jelas, jangan salahkan masyarakat berbuat yang buruk di lokasi yang dianggap bermasalah itu,” Masroby.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan tidak bisa dihubungi.(Tim)