MEDAN, PARLEMENRAKYAT.id – Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) memasuki babak krusial. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/9/2025), menghadirkan atmosfer tegang antara penggugat, tergugat, dan turut tergugat.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H. Dari pihak tergugat, hadir Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. Sementara itu, Kementerian Hukum RI yang ditarik sebagai turut tergugat, diwakili kuasa hukumnya, Yolanda Tobing, S.H.
Dalam persidangan, penggugat mempermasalahkan langkah IWO yang telah mendaftarkan nama dan logo ke Kementerian Hukum RI, hingga terbit sertifikat hak merek Ikatan Wartawan Online pada Maret 2025.
“IWO adalah organisasi profesi resmi yang berdiri berdasarkan akta pendirian 2017, perubahan 2023, dan terdaftar sah di Ditjen AHU Kemenkumham. Gugatan ini menyoal keabsahan merek yang sudah diterbitkan negara,” tegas Jamhari seusai sidang.
Majelis hakim kemudian menekankan pentingnya percepatan proses persidangan, mengingat batas waktu 90 hari untuk penyelesaian perkara HKI. “Majelis dan para pihak sepakat mempercepat tahapan agar putusan dapat diketok pada 13 Oktober 2025,” tambahnya.
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada Senin, 22 September 2025, dengan agenda pembelaan dari pihak tergugat dan turut tergugat.
[RED/TIM]





