Operasi PT GAG Nikel Dihentikan Sementara: Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Raja Ampat

JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil sebagai respons atas pengaduan masyarakat terkait dampak tambang terhadap kawasan wisata unggulan Raja Ampat.

“Kami menghentikan sementara kegiatan PT GAG Nikel untuk verifikasi langsung di lapangan,” tegas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6).

Langkah Tegas untuk Jaga Wisata dan Lingkungan

PT GAG Nikel, anak usaha PT Antam Tbk (BUMN), merupakan satu-satunya perusahaan tambang yang saat ini aktif di wilayah Raja Ampat. Meski telah mengantongi izin AMDAL dan Kontrak Karya (KK) sejak 2017, pemerintah menilai perlu dilakukan peninjauan lebih lanjut agar aktivitas industri tidak mengganggu ekosistem dan pariwisata.

“Ada lima izin tambang di sana, tapi yang beroperasi hanya GAG Nikel. Kami ingin pastikan semuanya sesuai aturan, termasuk menjaga kearifan lokal dan kelestarian alam,” ujar Bahlil.

Tambang Tak Bersinggungan Langsung dengan Destinasi Wisata

Menteri Bahlil memastikan bahwa lokasi tambang tidak berada di area wisata utama seperti Piaynemo, melainkan sekitar 30–40 km jauhnya. Meski begitu, ia menegaskan pentingnya kehati-hatian karena isu lingkungan sangat sensitif di kawasan konservasi seperti Raja Ampat.

Menteri ESDM Siap Tinjau Langsung ke Lokasi

Dalam waktu dekat, Bahlil akan melakukan kunjungan langsung ke Sorong dan Pulau Gag untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan sosial budaya Papua Barat Daya. Hasil verifikasi lapangan akan diumumkan secara transparan kepada publik.

Antara Lingkungan dan Hilirisasi: Pemerintah Ambil Jalan Tengah

Bahlil menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap perlindungan lingkungan, namun juga mendukung program hilirisasi industri nikel untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ia mengimbau agar masyarakat tidak terjebak pada disinformasi yang bisa merugikan negara dan investor nasional.

Fakta Singkat PT GAG Nikel

  • Jenis Izin: Kontrak Karya (KK)
  • Nomor Izin: 430.K/30/DJB/2017
  • Luas Wilayah: 13.136 hektare
  • Terdaftar di: Sistem MODI Kementerian ESDM

(Hera)

Pos terkait