BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – 18 Desember 2025, Empat puluh hari sudah berlalu sejak Ayub Iskandar, seorang jurnalis sekaligus Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya, meregang nyawa akibat penyerangan brutal oleh segerombolan orang tak dikenal (OTK). Namun hingga kini, penegakan hukum atas tragedi berdarah tersebut justru terkesan mandek, senyap, dan minim akuntabilitas.
Peristiwa nahas itu terjadi di lokasi proyek pembangunan perumahan Tamansari Garden (TSG), Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang dikembangkan oleh PT Prima Mustika Candra (PT PMC). Ayub diserang secara brutal pada Kamis malam, 6 November 2025, saat berada di lokasi proyek tempatnya mencari nafkah. Setelah menjalani perawatan intensif selama sepekan, ia akhirnya wafat di RS UMMI Kota Bogor pada Rabu, 12 November 2025.
Ironisnya, kematian seorang jurnalis—yang semestinya menjadi alarm keras bagi negara—justru diiringi dengan sunyinya proses hukum. Hingga hampir satu setengah bulan berlalu, publik belum mendapat kejelasan siapa pelaku penyerangan, apakah ada tersangka, apalagi dugaan adanya aktor intelektual di balik aksi brutal tersebut. Penanganan perkara ini seolah berjalan di lorong gelap tanpa arah dan tanpa tenggat waktu yang jelas.
Minimnya informasi resmi dari aparat penegak hukum, baik Polsek Tamansari maupun Polres Bogor, memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban dan komunitas pers. Transparansi yang seharusnya menjadi prinsip utama penegakan hukum justru nyaris tak terlihat. Tak ada konferensi pers, tak ada rilis perkembangan, bahkan komunikasi dasar dengan keluarga korban pun nyaris nihil.
Padahal, publik berhak mengetahui sejauh mana penyelidikan dilakukan. Sudah berapa saksi diperiksa? Apakah sudah ada terduga pelaku yang diamankan? Jika terdapat dalang di balik penyerangan ini, mengapa belum ada langkah tegas untuk menyeretnya ke hadapan hukum? Pertanyaan-pertanyaan mendasar ini hingga kini tak kunjung terjawab.
Kritik tajam juga mengarah pada absennya kejelasan durasi penanganan perkara. Tanpa batas waktu dan tanpa akuntabilitas, kasus ini rawan menjadi “perkara mangkrak” yang terkubur oleh rutinitas birokrasi dan pembiaran struktural. Jika hal itu terjadi, maka keadilan bagi Ayub Iskandar hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Lebih memprihatinkan lagi, persoalan tanggung jawab sosial dan moral juga belum menunjukkan titik terang. Termasuk komunikasi antara pihak pengembang proyek dengan ahli waris almarhum, serta kejelasan mengenai santunan atau kerahiman bagi keluarga korban. Hingga kini, tidak ada informasi terbuka mengenai hal tersebut, seakan kematian Ayub hanyalah angka statistik tanpa konsekuensi.
Istri almarhum, Lia Mulyati, yang ditemui di kediamannya di wilayah Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, mengaku tidak mengetahui perkembangan apa pun terkait proses hukum atas kematian suaminya.
“Saya benar-benar tidak tahu apa-apa. Tidak pernah ada kabar dari pihak kepolisian. Tidak ada penjelasan tentang prosesnya sudah sejauh mana,” ujar Lia dengan nada lirih.
Pengakuan tersebut mempertegas kegagalan komunikasi dalam penanganan kasus ini. Ketika keluarga korban dibiarkan dalam ketidakpastian, sementara pelaku masih bebas berkeliaran, maka pertanyaan besar pun muncul: di mana keberpihakan hukum?
Kematian Ayub Iskandar seharusnya menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi jurnalis dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Jika kasus ini terus dibiarkan mengambang, maka bukan hanya nyawa seorang jurnalis yang terabaikan, tetapi juga marwah hukum dan kepercayaan publik yang perlahan runtuh.
[WBS]





