BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata angkat bicara terkait tudingan intimidasi yang dialamatkan kepada Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pabangbon, yang diberitakan oleh salah satu media online. Pihak LBH menilai pemberitaan tersebut sepihak dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya.
Bayu Hasan, S.H., Bendahara Umum LBH Adhibrata, menegaskan bahwa tuduhan intimidasi tidak berdasar. Menurutnya, Ketua TPK, Ipay, hanya menyampaikan hak jawab terhadap pemberitaan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai fakta.
“Saudara Ipay hanya menuntut klarifikasi dimuat sebagaimana mestinya dalam jurnalisme yang adil dan berimbang. Tidak ada intimidasi. Justru dalam adu argumen itu, wartawan yang bersangkutan merasa tidak nyaman dan meninggalkan lokasi, lalu membuat tuduhan sepihak,” kata Bayu.
Bayu juga menyoroti penyebutan status Ipay sebagai paralegal aktif di LBH Adhibrata, yang menurutnya sengaja digunakan untuk membentuk opini negatif. “Status beliau sebagai pemberi bantuan hukum tidak relevan dijadikan alasan untuk menyudutkan. Itu menyesatkan,” tegasnya.
Pihak LBH Adhibrata pun turut menanggapi pernyataan aktivis Bogor Raya, Achmad Rohani, yang dianggap tidak objektif. “Pernyataan beliau terkesan menghakimi, padahal tidak berada di lokasi saat kejadian. Ini menimbulkan persepsi yang keliru di publik,” tambah Bayu.
Dalam kesempatan itu, Bayu mengajak insan pers untuk kembali ke prinsip dasar jurnalisme: verifikasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap hak jawab. “Pers adalah pilar demokrasi, tapi juga harus dijalankan dengan etika yang tinggi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, LBH Adhibrata akan melayangkan hak jawab resmi kepada media yang bersangkutan. “Jika tidak dimuat sesuai dengan ketentuan dalam UU Pers, kami siap menempuh jalur hukum,” tutupnya.
(Tim)