PALANGKA RAYA, PARLEMENRAKYAT.id –
Prestasi gemilang kembali ditorehkan Polda Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba. Dari pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), aparat tak hanya menyita hampir setengah kilogram sabu, tetapi juga mengamankan berbagai aset mewah hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Lobi Mapolda, Sabtu (3/5/2025), didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo. Ia menyebut, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah, berkat kerja cepat dan laporan masyarakat, kami berhasil mengamankan 41 paket sabu seberat 497,78 gram dari tersangka berinisial SMA (42),” ujar Kombes Erlan.
Tak hanya itu, dari pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pelaku dari hasil kejahatan narkoba.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
Satu bidang tanah dan rumah di Jl. Baamang Hulu, Kotim
Lima bidang tanah lainnya
Dua unit mobil Suzuki
Lima sepeda motor berbagai merek (Honda, Yamaha, Kawasaki)
Sembilan speed boat dan perahu karet
Dirresnarkoba Kombes Dodo menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 137 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara,” tegasnya.
Polda Kalteng memastikan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba dan akan menggandeng berbagai pihak dalam mendukung program Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).
(M)