PALANGKARAYA, PARLEMENRAKYAT.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret sejumlah nama dari jajaran BPR Artha Sukma Sukamara hingga seorang Notaris, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/9/2025).
Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bastomi, seorang Notaris, dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Bastomi dituding menyerahkan surat agunan yang dititipkan padanya oleh pihak BPR Artha Sukma, sekaligus membuat sertifikat hak tanggungan palsu.
Namun, pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan), Tim Kuasa Hukum Bastomi secara tegas membantah seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.
Prasatrio Utomo, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Rendha Ardiansyah & Partners Law Firm, yang menjadi penasihat hukum terdakwa, menilai dakwaan JPU prematur dan tidak memenuhi unsur kecermatan.
“Kami menilai dakwaan penuntut umum kabur dan tidak cermat. Tidak jelas dan tidak tepat dalam menjelaskan perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami. Bahkan jika ditelaah lebih mendalam, seharusnya perkara ini bukan masuk ranah Tipikor, melainkan pidana umum biasa,” tegas Prasatrio di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan, sekaligus membatalkan dakwaan yang dinilai cacat hukum.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim terkait eksepsi yang telah diajukan.
[Red]





