KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.id – Ketua Koperasi Sinar Bahagia, Basri D mengatakan bahwa lahan yang di Mitrakan dengan perkebunan kelapa sawit PT Katingan Indah Utama (KIU) di Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hanya yang berizin.
“Tanpa ada persetujuan dari masyarakat, lahan itu tidak digarap, saya menjalankan atas Ketua yang lama. Apapun yang saya jalankan saat ini adalah keputusan Ketua yang lama. Karena surat Ketua yang lama, ia tidak pernah menyerahkan lahan yang tidak berizin,” tegas Basri saat mediasi di ruang rapat PT KIU wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Rabu 19 Maret 2025.
Penegasan Basri tersebut sudah terbantahkan bahwa lahan yang di mitrakan alias diserahkan ke perusahaan untuk dikelola adalah lahan yang berizin. Artinya, Jika ditemukan lahan digarap perusahaan diluar izin koperasi, bukan tanggungjawabnya.
Sementara, salah satu managemen PT KIU, Hendri tetap bersikeras tidak mengakui bahwa lahan koperasi yang ia kelola (garap) diluar izin.
Hendri mengakui, bahwa lahan yang pihaknya kelola benar diluar Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Koperasi Sinar Bahagia.
“Di luar izin dengan diluar SPK, ini merupakan dua hal yang berbeda,” ucap Hendri.
Sementara, Juru bicara masyarakat, Masroby mengatakan, dari data dan fakta di lapangan, bahwa pihak perusahaan PT KIU diduga menggarap lahan kemitraan dari koperasi Sinar bahagia diluar izin.
“Kami bersama sudah mengecek ke lapangan dan hasilnya memang diluar izin. Intinya, tunggu tim Satgas Penertiban kawasan hutan saja,” tutup Roby.(Tim)