Polsek Sanaman Mantikei Serahkan Terduga Pelaku Narkoba dan Barang Bukti ke Polres Katingan

KATINGAN, PARLEMENRAKYAT.id – Polres Katingan melalui Polsek Sanaman Mantikei kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba sebagai bagian dari Program Prioritas Asta Cita Presiden RI pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 16.00 WIB.

Dalam kegiatan ungkap kasus tersebut, Polsek Sanaman Mantikei berhasil menangkap 1 (satu) orang wanita berinisial LAS (30 Th) serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU SUPRIYADI, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Katingan untuk mendukung program nasional pemberantasan Narkoba.

“Saat ini terduga pelaku telah kami terima di Satresnarkoba Polres Katingan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut. Adapun jumlah barang bukti Narkoba yang telah diamankan oleh Polsek Sanaman Mantikei dan telah kami terima berjumlah 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 4,15 Gr, uang tunai senilai Rp. 200.000,00, alat komunikasi berupa handphone serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana”, ungkap Kasat Resnarkoba.

“Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya, untuk barang bukti ditemukan didalam sebuah kotak plastik bening dengan tutup berwarna ungu di atas meja yang berada dikamar tidur pelaku”, tambah Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R)

Pos terkait