BOGOR, PARLEMENRAKYAT.ID – Polemik pertanahan di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Di tengah maraknya sengketa lahan, muncul praktik yang dinilai berbahaya, yakni penerbitan Surat Garap dan Surat Oper Alih Garapan oleh sejumlah kepala desa di atas tanah yang telah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), baik yang masih berlaku, sedang diperpanjang, maupun yang masa berlakunya telah berakhir tetapi masih dalam proses pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Praktik tersebut dinilai bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan berpotensi menimbulkan konflik hukum berkepanjangan dan merugikan masyarakat. Hal itu disampaikan Dr. Suryanto, SH., MH., kepada awak media, Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, sejak awal harus dipahami bahwa SHGB merupakan hak atas tanah yang telah terdaftar secara resmi di Kantor Pertanahan sehingga tidak dapat begitu saja dialihkan melalui surat yang diterbitkan pemerintah desa.
“Tanah yang sudah bersertifikat memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kepala desa tidak memiliki kewenangan mengalihkan hak atas tanah bersertifikat hanya dengan menerbitkan Surat Garap atau Oper Alih Garapan,” tegas Dr. Suryanto.
Kewenangan Kepala Desa Dinilai Terbatas
Dr. Suryanto menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, PP Nomor 18 Tahun 2021, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengatur batas kewenangan kepala desa dalam urusan pertanahan.
Menurutnya, peran kepala desa sebatas memberikan keterangan terhadap tanah adat atau girik, menjadi saksi batas tanah, serta memberikan surat pengantar untuk proses administrasi ke BPN atau kecamatan.
“Tidak ada satu pasal pun yang memberi kewenangan kepala desa mengalihkan hak atas tanah yang sudah bersertifikat,” ujarnya.
SHGB Sedang Diperpanjang Tetap Memiliki Perlindungan
Ia menegaskan, apabila masa berlaku SHGB telah habis namun proses perpanjangan sedang diajukan ke BPN, hak tersebut menurutnya tetap memiliki dasar hukum selama belum ada keputusan pembatalan.
Karena itu, penerbitan surat penguasaan baru di atas lahan tersebut dinilai berpotensi menciptakan dua pihak yang mengklaim menguasai satu bidang tanah sehingga rawan memicu sengketa.
Surat Garap Disebut Tidak Memiliki Kekuatan Hukum
Dr. Suryanto berpendapat bahwa Surat Garap maupun Surat Oper Alih Garapan yang diterbitkan kepala desa di atas objek SHGB merupakan produk administrasi yang cacat kewenangan.
Menurutnya, surat semacam itu tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan hak baru, dijadikan agunan perbankan, maupun memperkuat kepemilikan atas tanah bersertifikat.
Berpotensi Berujung Gugatan dan Pidana
Ia juga mengingatkan bahwa pemegang SHGB dapat menempuh gugatan perdata apabila haknya terganggu.
Selain itu, apabila terdapat unsur pemberian keterangan yang tidak benar atau penyalahgunaan kewenangan, menurutnya hal tersebut dapat membuka ruang penerapan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Soroti Dugaan Mafia Tanah di Cipelang
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Suryanto turut menyinggung dugaan praktik mafia tanah di wilayah Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Ia menyebut terdapat dugaan pengoperalihan lahan milik seseorang bernama Halizano yang menurutnya kini sedang diproses secara hukum.
“Pihak-pihak yang menjadi mafia tanah di Cipelang, Cijeruk, yang mengoperalihkan tanah milik Halizano pasti diproses hukum sekarang,” katanya.
Ia juga menilai carut-marut persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor belum kunjung tuntas karena lemahnya penegakan hukum.
“Sudah waktunya para mafia tanah dipenjarakan dan dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Dr. Suryanto mendesak Bupati Bogor, Camat, BPN, serta Inspektorat untuk bertindak tegas terhadap laporan penerbitan surat penguasaan di atas lahan bersertifikat.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah menerima Surat Garap tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan status tanah ke BPN agar tidak menjadi korban sengketa di kemudian hari.
Menurutnya, pemerintah pusat juga perlu memperkuat aturan teknis agar data SHGB yang akan berakhir dapat diketahui pemerintah desa, namun tanpa membuka ruang bagi penerbitan surat penguasaan baru sebelum ada keputusan resmi dari BPN.
“Kepala desa bukan raja kecil di bidang pertanahan. Kewenangannya terbatas. Praktik penerbitan Surat Garap maupun Oper Alih di atas SHGB harus dihentikan sebelum semakin banyak masyarakat menjadi korban,” pungkasnya.
[RED]




