JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.ID – Sejumlah masyarakat Desa Satiung mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan dokumen terkait dugaan persoalan pengelolaan lahan di Desa Satiung.
Masroby, salah satu perwakilan masyarakat Desa Satiung, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPK dan diterima oleh bagian humas. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai dokumen serta menjelaskan persoalan lahan yang selama ini menjadi perhatian warga.
“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik oleh bagian humas KPK. Dokumen yang kami serahkan diterima dan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk diteliti apakah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Masroby kepada awak media parlemenrakyat.id.
Menurutnya, masyarakat menghargai proses yang dilakukan KPK. Warga juga masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut setelah dokumen dan laporan tersebut selesai diverifikasi.
Soroti Dugaan Pengelolaan Lahan
Masroby menjelaskan, persoalan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan dugaan adanya lahan yang dikelola oleh PT Iintiga Prahbakara Kahuripan ( IPK ) PT.Makin Gruop yang menurut warga perlu diperjelas status serta luas pengelolaannya.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan yang mereka pegang dari Kementerian Kehutanan, terdapat sekitar 2.857 hektare lahan yang seharusnya dikelola. Namun, berdasarkan fakta yang menurut masyarakat ditemukan di lapangan, terdapat dugaan pengelolaan lahan dengan luas mencapai lebih dari 4.000 hektare.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah lahan sekitar 1.300 hektare yang dikuasai oleh Perusahaan PT.IPK tersebut sudah masuk ke kas negara atau bagaimana statusnya. Karena pada papan informasi disebutkan bahwa lahan yang telah disita tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak mana pun, tampa seizin Satgas PKH” jelasnya.
Masyarakat pun meminta adanya kejelasan mengenai status hukum dan pengelolaan lahan tersebut, termasuk siapa yang berhak mengelolanya serta ke mana manfaat dari pengelolaan lahan tersebut bermuara.
Masyarakat Ingin Lahan Dikelola untuk Kesejahteraan Warga Desa Satiing
Selain meminta kejelasan, masyarakat Desa Satiung berharap apabila negara memberikan izin, lahan sekitar 1.300 hektare tersebut yang masih dikelola oleh PT.IPK dapat dikelola oleh masyarakat setempat.
Menurut Masroby, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Desa Satiung sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.
“Kami berharap kalau negara memberikan izin, lahan 1.300 hektare itu dapat dikelola masyarakat untuk kesejahteraan warga. Ini juga sejalan dengan semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.
Masyarakat berharap KPK dapat meneliti dokumen dan informasi yang telah disampaikan secara objektif. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi kepada KPK dan siap memberikan keterangan maupun dokumen tambahan apabila dibutuhkan.
“Kami menunggu hasil verifikasi dari KPK, apakah laporan ini layak ditindaklanjuti atau tidak. Kami menghormati proses tersebut dan berharap persoalan lahan sitaan Satgas PKH yang berada di wilayah Desa Satiung dapat memperoleh kejelasan serta penyelesaian yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Masroby.
(L1M)





