SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.ID – Sebuah surat yang dikirimkan perwakilan masyarakat Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, membuka babak baru perjuangan warga mencari kepastian hukum atas persoalan lahan yang melibatkan kawasan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dalam surat resmi bertanggal 19 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Cq. Ketua Komisi III DPR RI, warga meminta agar parlemen segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengusut berbagai kejanggalan yang mereka temukan di lapangan.
Menurut warga, lahan yang telah dipasangi plang penguasaan negara justru diduga masih dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan. Kondisi itulah yang mendorong mereka membawa persoalan tersebut hingga ke Senayan.
Kronologi Panjang, Dari Pembukaan Lahan Hingga Penyitaan Negara
Dalam dokumen yang disampaikan kepada DPR RI, masyarakat menguraikan rangkaian peristiwa yang disebut bermula ketika PT Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK) membuka lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 5.939 hektare pada periode 1991, 2000, 2001, dan 2007.
Perjalanan kasus kemudian memasuki babak baru setelah Kementerian Kehutanan RI menerbitkan SK Nomor 876/MenLHK/Setjen/PLA.2/8/2023 pada 4 Agustus 2023. Selanjutnya, pada 6 Februari 2025, kementerian menerbitkan keputusan terkait penolakan pelepasan kawasan seluas 3.102 hektare.
Puncaknya terjadi pada 4 April 2025, ketika Satgas PKH memasang plang penguasaan negara di area tersebut sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan.
Warga Pertanyakan Aktivitas di Lahan yang Sudah Dipasang Plang Negara
Meski lahan telah dinyatakan berada dalam penguasaan negara, warga mengaku masih menemukan aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.
Dalam suratnya, mereka menyebut adanya kegiatan panen, pengelolaan, hingga pemindahan hasil dari area yang telah dipasangi plang Satgas PKH.
Perwakilan masyarakat juga menyatakan bahwa sekitar 1.300 hektare lahan di Desa Satiung telah berstatus penyitaan atau pembekuan. Karena itu, mereka meminta adanya kejelasan mengenai pihak yang berwenang mengelola kawasan tersebut.
Dugaan Pergeseran Lokasi Sitaan Jadi Sorotan
Tak hanya mempersoalkan aktivitas di lahan sitaan, warga juga mengungkap dugaan lain yang dinilai janggal.
Mereka menyebut lokasi penguasaan lahan Satgas PKH diduga bergeser hingga berada di sekitar kebun karet milik warga. Menurut mereka, apabila kawasan yang ditertibkan merupakan perkebunan sawit perusahaan, maka kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Komisi III DPR RI Diminta Buka Ruang Audiensi
Atas dasar itulah, perwakilan masyarakat yang terdiri dari Masroby, Syahrudin, dan Nordin SP, bersama sejumlah saksi lainnya, meminta Komisi III DPR RI membuka ruang audiensi atau RDPU sebagai forum untuk menghadirkan seluruh pihak terkait.
Mereka berharap pembahasan di parlemen dapat menghadirkan transparansi, memberikan kepastian hukum terhadap status lahan, sekaligus menjawab berbagai persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat Desa Satiung.
Hingga berita ini diterbitkan, isi surat tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada DPR RI. Belum terdapat tanggapan resmi dari Satgas PKH, Kementerian Kehutanan, maupun PT Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK) terkait poin-poin yang disampaikan dalam permohonan audiensi tersebut.
(REDAKSI)





