SAMPANG, PARLEMENRAKYAT.id — Penutupan sembilan lokasi tambang ilegal di Kabupaten Bangkalan patut diapresiasi sebagai langkah penegakan hukum di Jawa Timur. Namun situasi berbeda justru terlihat di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Hingga kini, aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin masih terus berjalan tanpa penindakan nyata.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, persoalan tambang galian C di Banyuates bukan isu baru. Selama hampir enam bulan terakhir, laporan warga, pemberitaan media, hingga pengaduan resmi telah disampaikan ke aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis terkait.
Namun di lapangan, belum terlihat langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tersebut. Alat berat masih beroperasi, debu terus menyelimuti permukiman, dan kerusakan jalan desa semakin parah.
Ketua Lembaga kajian hukum dan analisa publik (LKUHAP), Ivan B. Ariesta, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh jalur formal dengan melaporkan dugaan tambang ilegal tersebut ke Polda Jawa Timur, Dinas ESDM, hingga Kejaksaan Tinggi.
“Laporan sudah kami sampaikan secara resmi, termasuk ke Kejaksaan Tinggi. Namun sampai hari ini belum ada informasi lanjutan maupun tindakan yang bisa dilihat langsung di lokasi,” ujar Ivan kepada parlemenrakyat.id.
Penegakan Hukum Dinilai Tidak Merata
Perbedaan penanganan antara Bangkalan dan Sampang memunculkan persepsi ketimpangan penegakan hukum. Masyarakat mempertanyakan mengapa di satu daerah penertiban bisa dilakukan, sementara di daerah lain prosesnya berjalan sangat lamban.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang melanggar, hentikan. Kalau tidak, sampaikan secara terbuka. Yang kami rasakan sekarang justru ketidakpastian,” ungkap salah seorang warga Banyuates.
Warga juga menilai pembiaran yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan preseden buruk, seolah aktivitas yang merusak lingkungan dapat terus berlangsung tanpa konsekuensi hukum.
Dampak Nyata di Tengah Masyarakat
Aktivitas tambang galian C di Banyuates tidak hanya berdampak pada aspek legalitas, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan warga. Jalan desa rusak akibat lalu lalang kendaraan berat, debu mengganggu kesehatan, serta perubahan kontur tanah memicu kekhawatiran akan bencana lingkungan.
“Kami yang menanggung dampaknya setiap hari. Anak-anak menghirup debu, petani terganggu, akses ekonomi terhambat,” kata warga lainnya.
Desakan Transparansi dan Tindakan Tegas
LKUHAP bersama masyarakat mendesak APH dan pemerintah daerah untuk bersikap terbuka terkait penanganan laporan yang telah masuk. Transparansi dinilai penting agar publik tidak terus berspekulasi dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil dan terbuka. Jika prosesnya memang berjalan, sampaikan ke publik,” tegas Ivan.
Ia menambahkan, jika dalam waktu ke depan tidak ada kejelasan, pihaknya akan melanjutkan upaya advokasi melalui jalur hukum, pengawasan publik, dan pemberitaan media.
Harapan pada Pemerintah Pusat
Mandeknya penanganan tambang galian C di Banyuates dinilai sebagai persoalan serius yang perlu mendapat perhatian lebih luas. Masyarakat berharap pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, memberikan atensi terhadap persoalan ini agar penegakan hukum berjalan konsisten di seluruh daerah.
Kini publik menanti satu hal mendasar: kepastian hukum. Apakah laporan masyarakat akan benar-benar ditindaklanjuti, atau kembali berlalu tanpa kejelasan.
[RIFKI]





