Proyek Rp86,7 Miliar Cipamingkis Disorot: Dugaan Urukan Ilegal dan Akses Pers yang Dibatasi

BOGOR TIMUR — Proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian publik. Proyek strategis nasional yang dikerjakan PT SAC ini disorot setelah muncul dugaan penggunaan tanah urukan hasil galian ilegal, sebagaimana ramai diberitakan di sejumlah media pada 18 Desember 2025.


Dugaan tersebut tidak hanya memunculkan persoalan lingkungan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan hukum dan integritas pelaksanaan proyek negara yang dibiayai dari dana publik.


Menindaklanjuti pemberitaan yang telah beredar luas, Tim PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Bogor Timur pada 17 Desember 2025 mendatangi kantor PT SAC guna mengklarifikasi langsung kepada pihak manajemen. Namun, upaya konfirmasi itu justru menemui jalan buntu.


Tim PWRI hanya diterima oleh petugas keamanan, yang kemudian mengarahkan kepada seorang pria berinisial A, yang mengaku sebagai bagian dari keamanan perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, maksud dan tujuan kedatangan wartawan telah disampaikan secara jelas, yakni untuk meminta penjelasan resmi terkait dugaan penggunaan urukan galian ilegal.


Alih-alih membuka ruang klarifikasi, oknum keamanan tersebut justru menyampaikan pernyataan bernada menutup diri. Ia menegaskan bahwa material tanah yang digunakan tidak ilegal dan menyebut proyek tersebut tidak mungkin bermasalah karena telah berjalan lama.


“Kalau ilegal, sudah lama proyek ini dihentikan. Pak KDM juga pernah ke sini meninjau. Proyek ini di-backup Kejaksaan Tinggi dan PUPR. Tidak ada yang bisa bertemu manajemen kalau tidak lewat saya,” ujarnya.


Pernyataan tersebut memantik polemik baru, terlebih ketika oknum bernisial A diduga merupakan aparatur negara aktif (TNI AL) yang bertugas sebagai pengamanan proyek. Sikap yang membatasi akses wartawan untuk memperoleh keterangan resmi dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kemerdekaan pers.


Sebagai informasi, proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III merupakan Proyek Strategis Nasional dengan nilai kontrak Rp86,7 miliar (termasuk PPN 11 persen). Proyek ini didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan 280 hari kalender serta masa pemeliharaan 360 hari kalender.


Pembatasan terhadap kerja jurnalistik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Pers memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi, edukasi, serta kontrol sosial terhadap jalannya pembangunan, terlebih pada proyek bernilai besar yang menggunakan uang negara.


Hingga berita ini diterbitkan, PWRI Bogor Timur menyatakan akan terus menelusuri identitas dan status kedinasan oknum keamanan tersebut, guna dikonfirmasikan secara resmi kepada kesatuan terkait. Langkah ini dilakukan demi memastikan tidak adanya pelanggaran hukum, etika, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proyek strategis nasional tersebut.

[SBR]

Facebook Comments Box

Pos terkait