Heboh Galian Tanah Ilegal di Curugbitung, Ternyata Sudah Kantongi Izin Resmi! Ini Penjelasannya

LEBAK, PARLEMENRAKYAT.id – Isu soal galian tanah ilegal di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, sempat jadi sorotan publik setelah pemberitaan di salah satu media online yang menyoroti sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak yang disebut-sebut membiarkan aktivitas ilegal tersebut. Namun, fakta di lapangan berkata lain.

Galian tanah yang berlokasi di Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, yang dikelola oleh PT HMD Putra Mahakarya Banten, telah mengantongi izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten untuk pengelolaan komoditas tanah merah.

Direktur Utama PT HMD Putra Mahakarya Banten, Hamdan, angkat bicara menanggapi pemberitaan tersebut. Ia menyayangkan informasi yang tidak diklarifikasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan, karena dapat menyesatkan masyarakat dan merugikan pihak perusahaan.

“Saya sangat menghargai peran media dan lembaga sosial kontrol. Tapi akan lebih bijak jika informasi dikonfirmasi dulu. Jangan sampai nama baik seseorang atau perusahaan tercoreng karena berita yang tidak akurat,” ujar Hamdan, Jumat (16/5/2025).

Lebih lanjut, Hamdan menegaskan bahwa dirinya adalah pengusaha yang taat hukum dan telah menempuh seluruh proses perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Izin kami resmi, kami juga bayar pajak, jadi jelas kami berkontribusi pada pendapatan daerah. Tidak adil jika usaha kami yang legal ini disebut ilegal,” tegasnya.

Hamdan juga mengajak semua pihak, khususnya media dan penggiat sosial kontrol, untuk bersama-sama menyajikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Mari kita jaga ekosistem informasi yang sehat dan berimbang. Kritik itu penting, tapi harus berdasarkan data dan fakta, bukan asumsi,” pungkasnya.

Pos terkait