Galian C Ilegal Terus Beroperasi, APH dan Instansi Terkait Dinilai Tutup Mata

SAMPANG, PARLEMENRAKYAT.id – 20/05 — Aktivitas galian C ilegal di wilayah di Kecamatan Banyuates, Sampang, Jawa Timur, terus berlangsung tanpa hambatan. Ironisnya, meski laporan sudah disampaikan sejak beberapa waktu lalu, hingga hari ini belum ada satu pun tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait.

Warga menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan dan merusak lingkungan secara terbuka. Debu, kerusakan jalan, dan ancaman longsor jadi pemandangan sehari-hari di sekitar lokasi galian.

“Kami sudah melapor ke berbagai instansi—termasuk, Polda, SDM. Tapi sampai sekarang, tidak ada kejelasan ataupun aksi nyata. Padahal kerusakan lingkungan semakin parah,” ujar Ketua LKUHAP, Ivan B. Ariesta

Kegiatan penambangan liar ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial. Masyarakat menduga ada pembiaran sistematis atau bahkan praktik pembekingan yang membuat para pelaku merasa kebal hukum.

Tuntutan Warga: Segera Bertindak, Jangan Hanya Diam

Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk:

  • Menindak tegas pelaku galian ilegal sesuai aturan hukum.
  • Menghentikan seluruh aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin.
  • Transparan dalam menindaklanjuti laporan warga.

Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, warga berencana melanjutkan perjuangan melalui jalur media, advokasi hukum, hingga aksi massa.

“Kami tidak akan diam. Kalau instansi diam, kami akan bersuara lebih keras,” tegas Ketua LKUHAP, Ivan B. Ariesta

(Red)

Pos terkait