Borcess Lawan Balik, Tolak Gugatan Dicabut: “Keadilan Harus Jalan!

BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Sidang perkara perdata dengan nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr di Pengadilan Negeri Kota Bogor Kelas IA, Kamis (2/10), mendadak ricuh arah. Bukan karena keributan fisik, melainkan karena manuver hukum tak terduga dari pihak penggugat, CV Sofia Konveksi, yang tiba-tiba ingin mencabut gugatannya.

Langkah mengejutkan itu sontak ditolak tegas oleh pihak tergugat, Yayasan Borcess, yang diwakili Abimanyu, putra pendiri yayasan, Muztahidin Al Ayubi. Penolakan ini bukan sekadar sikap emosional, melainkan sebuah pesan keras: kasus ini tidak boleh berakhir dengan manuver jalan pintas.

“Sidang hari ini benar-benar di luar ekspektasi kami. Tiba-tiba penggugat melalui kuasa hukumnya mau mencabut gugatan. Kami keberatan dan menolak. Kami ingin sidang ini tetap berjalan sampai putusan final,” tegas Abimanyu usai persidangan.

Ia menambahkan, hak mencabut gugatan memang milik penggugat, tetapi jika langkah itu justru berpotensi meredam transparansi dan mengaburkan fakta hukum, maka harus dilawan.
“Demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, kami menolak pencabutan gugatan. Kami siap ikuti semua proses sidang sampai ada putusan inkracht,” ujarnya menekankan.

Sikap keras anak pendiri Borcess itu sekaligus mengirim sinyal bahwa Yayasan Borcess tidak ingin perkara ini sekadar menjadi “gugatan main-main” yang bisa dicabut sesuka hati. Publik pun patut menilai, apakah langkah mendadak penggugat merupakan strategi mundur teratur atau bentuk ketidakseriusan sejak awal.

Atas penolakan tersebut, majelis hakim PN Kota Bogor memastikan perkara tetap berjalan sesuai agenda sidang berikutnya. Artinya, drama hukum antara Borcess dan CV Sofia Konveksi masih jauh dari kata usai, bahkan justru semakin menarik untuk diikuti.

[LIM]

Facebook Comments Box

Pos terkait