BOGOR, PARLEMENRAKYAT.ID – Pengelolaan Dana Zakat Profesi Pegawai (ZPP) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor kini menjadi sorotan. Nilainya yang mencapai sekitar Rp1,2 miliar per tahun memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian penyaluran.
Sorotan muncul setelah adanya perbedaan keterangan antara pihak internal Kemenag dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bogor.
Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemenag Kabupaten Bogor melalui H. Wawan, didampingi PLH Kasubag TU H. Roby Samsi, menyampaikan bahwa dana zakat pegawai digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, seperti pembayaran hutang, gaji tenaga outsourcing, satpam, office boy, serta santunan anak yatim.
“Dana zakat pegawai diperuntukkan untuk bayar hutang, gaji satpam outsourcing, office boy, serta santunan anak yatim,” ujar Wawan kepada wartawan di kantor Kemenag Kabupaten Bogor.
Namun, pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya baru. Wawan juga menyebutkan bahwa dana zakat telah disetor sepenuhnya ke Baznas. Saat diminta menunjukkan bukti setoran, pihaknya belum dapat memperlihatkan dokumen pendukung dengan alasan tertentu.
Fakta Berbeda dari Baznas
Keterangan berbeda justru disampaikan Ketua Baznas Kabupaten Bogor, KH. Dr. Lesmana. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima sekitar 50 persen dari total dana zakat profesi pegawai Kemenag.
“Yang kami terima sekitar Rp600 juta per tahun atau kurang lebih 50 persen. Kami sudah mengingatkan agar pengelolaan zakat dilakukan dengan benar,” ujarnya.
Perbedaan data ini menjadi titik krusial yang memerlukan klarifikasi terbuka. Sebab, zakat bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik dan amanah umat.
Belum Ada Rincian Penggunaan Dana
Selain perbedaan data setoran, pertanyaan juga muncul terkait rincian penggunaan dana zakat yang dikelola internal. Saat dikonfirmasi mengenai besaran alokasi untuk masing-masing kebutuhan, pihak UPZ belum memberikan penjelasan rinci.
Padahal, dengan nilai mencapai miliaran rupiah setiap tahun, keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat penting guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Kemenag Akui Masih Berbenah
Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, Enjat Mujiat, mengakui bahwa dirinya masih melakukan pembenahan internal dan belum sepenuhnya memahami detail pengelolaan dana zakat tersebut.
“Saya masih baru dan sedang melakukan pembenahan agar ke depan lebih baik. Terkait teknis pengelolaan, kami menunggu laporan dari UPZ,” ujarnya.
Ia juga menyatakan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk media, sebagai bagian dari kontrol sosial.
Muncul Dugaan dan Perhitungan Selisih Dana
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal, dalam kurun waktu lima tahun total dana zakat profesi pegawai diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar.
Jika merujuk pada data Baznas yang menerima sekitar 50 persen, maka terdapat sekitar Rp3 miliar dana yang dikelola di internal Kemenag.
Sebagian dana tersebut disebut digunakan untuk membayar tenaga honor. Namun, masih terdapat selisih dana yang belum dijelaskan secara rinci peruntukannya.
Informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Transparansi Jadi Kunci
Perbedaan data, minimnya dokumen pendukung yang ditampilkan, serta belum adanya rincian penggunaan dana menjadi alasan kuat bagi publik untuk meminta transparansi lebih lanjut.
Pengelolaan zakat sebagai dana umat menuntut prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan akuntabilitas tinggi. Klarifikasi resmi dan data yang dapat diuji menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan lengkap guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
[SBR]





