KSO APN di Kotim Disorot, Diduga Tanpa Verifikasi Lapangan: Hak Warga Desa Satiung Terancam Terabaikan

SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.id – Penunjukan Kerja Sama Operasi (KSO) oleh (APN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memantik polemik serius. Kebijakan tersebut diduga dilakukan tanpa verifikasi lapangan yang komprehensif, sehingga memicu kekecewaan dan keresahan di tengah masyarakat desa yang merasa haknya terpinggirkan.

Sorotan tajam datang dari Ketua Umum Lembaga Independen Investigator Kalimantan Tengah, Masroby. Ia menilai penunjukan KSO tersebut sarat tanda tanya dan berpotensi merugikan masyarakat setempat.

“Iya benar, menurut kami KSO ini diduga sarat kepentingan tertentu sehingga merugikan masyarakat desa. Ada perusahaan yang ditunjuk mengelola lahan di Desa Satiung tanpa verifikasi menyeluruh, tiba-tiba sudah mau panen. Padahal lahan itu sebagian masih dalam sengketa warga dengan PT KIU sebelumnya dan sempat disita Satgas PKH lalu diserahkan ke Agrinas,” tegas Masroby.

Lahan Sengketa dan Kesepakatan yang Dipertanyakan

Permasalahan mencuat di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Warga menyebut bahwa pada 17 Januari 2026 telah dilakukan verifikasi bersama tim Agrinas Kalimantan Tengah. Dalam pertemuan itu, menurut warga, sempat ada kesepakatan bahwa lahan yang disengketakan akan dikelola melalui koperasi sebagai wadah masyarakat.

Namun di lapangan, fakta berbicara lain. Lahan tersebut justru dikabarkan masuk dalam skema KSO dengan perusahaan lain. Warga pun merasa keputusan itu mengabaikan hasil verifikasi sebelumnya.

“Setiap bertemu warga, pihak Agrinas maupun penerima KSO selalu berlindung di balik nama negara. Padahal negara tidak seperti itu caranya mengayomi rakyat. Negara harus adil, kalau itu milik rakyat harus dicarikan solusi, bukan justru terkesan mencari keuntungan,” ujar Masroby.

Pernyataan Satgas PKH Jadi Sorotan

Masroby juga mengutip pernyataan Humas dalam konferensi pers sebelumnya yang menyebutkan bahwa lahan yang disita adalah milik korporasi. Apabila terdapat lahan milik warga yang ikut terseret dalam penyitaan, maka dalam proses verifikasi akan dikeluarkan atau dicarikan solusi.

Namun menurutnya, realitas di lapangan berbeda. Alih-alih dikembalikan atau dikelola melalui koperasi warga, lahan tersebut justru disebut-sebut diserahkan kepada pihak lain melalui skema KSO.

“Kalau memang ada milik rakyat yang masuk dalam sitaan, seharusnya dikembalikan atau difasilitasi lewat koperasi. Jangan sampai kebijakan ini justru menciptakan konflik sosial baru,” tambahnya.

Desakan ke Presiden

Atas polemik yang berkembang, pihaknya meminta perhatian langsung dari Presiden agar memberikan arahan tegas terkait pengelolaan lahan hasil sitaan Satgas PKH.

Menurut Masroby, perlu ada aturan yang jelas agar lahan yang terbukti milik masyarakat dapat dikembalikan atau dikelola melalui koperasi desa demi menunjang kesejahteraan warga dan mencegah potensi konflik horizontal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara maupun pihak perusahaan penerima KSO belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tidak dilakukannya verifikasi lapangan secara menyeluruh.

Polemik ini menjadi ujian serius bagi komitmen pengelolaan lahan berbasis keadilan. Di tengah semangat penataan aset negara, masyarakat berharap kehadiran negara benar-benar menjadi pelindung—bukan sekadar nama yang disebut, tetapi keadilan yang dirasakan.

[REDAKSI/TIM]

Facebook Comments Box

Pos terkait