Sorotan Tajam ke Ketua DPRD Kotim: Jangan Campur Aduk Wewenang dan Narasi

SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.Id – Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang dimuat media pada 4 Maret 2026, menyebut Ormas Mandau Talawang membawa nama Dayak untuk mengintimidasi, langsung memantik reaksi keras.

Panglima Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, tak tinggal diam. Ia menyebut tudingan tersebut keliru dan terkesan menyudutkan.

“Kami ini memang orang Dayak, lahir di bumi Dayak. Tapi kami keberatan kalau disebut membawa nama Dayak untuk mengintimidasi. Kami membela yang benar, yang punya data lengkap. Kalau itu hak masyarakat, tentu kami bela,” tegas Ricko.

Menurutnya, perjuangan Mandau Talawang berdiri di atas fakta dan dokumen, bukan sentimen etnis. Ia menilai narasi yang dilontarkan justru berpotensi memecah belah dan mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya.

Soal Desa Jati Waringin: Sudah Mundur, Jangan Seret Nama

Terkait persoalan di Desa Jati Waringin SP 7 H, Ricko menjelaskan pihaknya memang sempat melakukan pendampingan. Namun karena dalam perjalanannya dinilai tidak lagi sejalan dan tidak mengikuti aturan, Mandau Talawang resmi menarik diri.

“Kalau sekarang ada yang mengatasnamakan Mandau Talawang, itu bukan tanggung jawab kami,” ujarnya tegas.

Artinya jelas, organisasi tersebut tak ingin namanya dipakai sebagai tameng atau alat legitimasi dalam konflik yang sudah tidak lagi mereka dampingi.

Desa Satiung: Sudah Diverifikasi, SPK Terbit

Berbeda dengan kasus di Desa Satiung, Riko menyatakan pihaknya masih melakukan pendampingan. Ia menyebut data dan fakta kepemilikan lahan warga sudah diverifikasi.

Bahkan, menurutnya, proses verifikasi itu dilakukan oleh pihak perusahaan, yakni , yang kemudian menerbitkan surat tugas dan SPK.

“Data warga jelas, sudah diverifikasi. Surat tugas dan SPK juga sudah keluar,” katanya.

Jika demikian, ia mempertanyakan munculnya polemik baru yang justru mengarah pada penyerahan pengelolaan lahan warga ke pihak lain.

KSO PT SDN Dipertanyakan: Pernah Turun Lapangan?

Sorotan tajam juga diarahkan pada skema KSO milik . Ricko mempertanyakan dasar penunjukan tersebut.

“Apakah pernah verifikasi ke lapangan? Tidak pernah. Lalu apa dasar lahan warga diserahkan pengelolaannya ke PT SDN?” tanyanya.

Pertanyaan ini menjadi krusial. Dalam tata kelola yang sehat, verifikasi lapangan adalah fondasi sebelum mengambil keputusan strategis. Tanpa itu, kebijakan bisa dianggap cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

“Menjual Nama DPRD”?

Yang paling keras, Riko menilai Ketua DPRD justru terkesan membawa-bawa nama lembaga tanpa pembahasan resmi.

“Lucunya, justru beliau yang menjual nama DPRD. Padahal tidak pernah dibahas di DPRD untuk merekomendasikan KSO koperasi atas nama lembaga,” sindirnya.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan, fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif memiliki batas kewenangan yang jelas. Mencampuradukkan peran atau melampaui batas dinilai sebagai persoalan serius.

“Ini bukan sekadar penyalahgunaan wewenang. Ini bisa masuk kategori melampaui kewenangan,” tegas Ricko.

Isu Bukan Soal Etnis, Tapi Tata Kelola

Polemik ini kini tak lagi sebatas pernyataan saling tuding. Substansinya menyentuh soal tata kelola lahan, legitimasi KSO, serta integritas lembaga publik.

Di tengah situasi yang sensitif, publik tentu menanti klarifikasi resmi dan terbuka dari pihak-pihak terkait. Sebab jika benar ada keputusan strategis yang tidak melalui mekanisme yang semestinya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama lembaga, melainkan kepercayaan masyarakat.

Dan satu hal yang pasti: membawa isu etnis ke ranah konflik tata kelola hanya akan memperkeruh suasana. Yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi, bukan narasi yang menyimpang dari pokok persoalan.

[MASROBY]

Facebook Comments Box

Pos terkait