SPK Dibatalkan Mendadak, Rekomendasi Ketua DPRD Kotim Gugur di Tengah Jalan

SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.id – Keputusan pembatalan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (APN) tertanggal 9 Februari 2026 memantik polemik serius di Kabupaten Kotawaringin Timur. SPK yang sebelumnya menjadi dasar percepatan skema Kerja Sama Operasi (KSO) bersama koperasi daerah, kini dinyatakan tidak berlaku.

Situasi ini menjadi sorotan karena sebelumnya Ketua DPRD Kotim telah memberikan rekomendasi percepatan bagi koperasi lokal agar segera terlibat dalam pengelolaan. Namun, keputusan dari kantor pusat APN di Jakarta membuat langkah tersebut kandas sebelum berjalan efektif.

Ketua Ormas Mandau Talawang, Riko Kristolelu, mengonfirmasi adanya pembatalan tersebut setelah bertemu langsung dengan manajemen perusahaan.

“Iya benar, saya sudah bertemu manajemen. Apa yang disampaikan Ketua DPRD Kotim soal percepatan KSO koperasi itu tidak berlaku lagi karena ada surat pembatalan dari pimpinan APN pusat,” ujarnya.

Menurut Riko, pembatalan ini praktis menggugurkan skema KSO yang sebelumnya disebut-sebut sebagai solusi percepatan pengelolaan lahan. Sejumlah koperasi yang telah bersiap menjalankan program kini berada dalam posisi menunggu kepastian.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula isu dugaan permintaan dana operasional sebesar 10 persen kepada koperasi. Namun, saat dikonfirmasi, pihak manajemen pusat APN menyatakan tidak mengetahui adanya permintaan tersebut dan menegaskan bahwa operasional perusahaan telah memiliki anggaran tersendiri.

Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan lanjutan di ruang publik. Jika benar anggaran operasional telah tersedia, dari mana isu pungutan itu berasal? Apakah terjadi miskomunikasi di tingkat lapangan, atau ada perbedaan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci alasan pembatalan SPK tersebut. Publik berharap manajemen perusahaan dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi spekulasi yang berpotensi merugikan semua pihak, termasuk koperasi dan masyarakat daerah.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan koordinasi dalam setiap kebijakan strategis, terutama yang menyangkut kemitraan dengan masyarakat. Kejelasan informasi dinilai krusial agar kepercayaan publik tetap terjaga dan dinamika di daerah tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

[MASROBY]

Facebook Comments Box

Pos terkait