KALTENG, PARLEMENRAKYAT.id – Bara konflik lahan di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menyala. Warga yang sudah puluhan tahun menanggung ketidakjelasan nasib lahan mereka kini mulai gerah dan bersiap melakukan langkah tegas: mengambil alih pengelolaan lahan sitaan seluas 250 hektar yang selama ini dikuasai perusahaan.
Kuasa bicara warga, Masroby, dengan suara lantang menyampaikan sikap tegas itu usai menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, warga Desa Satiung sudah terlalu lama menjadi penonton di atas tanah mereka sendiri.
“Kami bukan melawan negara, tapi kami melawan oknum yang tidak adil dengan rakyatnya. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 jelas, bumi dan air dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia — termasuk kami, warga Satiung,” tegas Masroby dengan nada getir.
Warga menuding pengelolaan lahan sitaan yang kini berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara penuh kejanggalan. Mereka menuntut transparansi dan pelibatan masyarakat lokal dalam setiap keputusan, terutama dalam penentuan mitra kerja sama operasi (KSO) yang disebut-sebut dilakukan secara “diam-diam”.
Konflik ini bermula dari lahan bekas garapan warga yang kemudian dikuasai oleh PT Katingan Indah Utama (KIU), lalu berpindah ke PT Agrinas Palma Nusantara, hingga akhirnya bekerja sama dengan perusahaan luar bernama PT Sapita Danu Nusantara (SDN).
“Sebelum di-KSO-kan dengan pihak luar, seharusnya ditawarkan dulu ke warga Satiung. Kalau warga tidak mampu baru boleh ke orang luar. Itu etika dan keadilan,” ungkap Masroby geram.
Yang lebih memantik kemarahan warga, kata Masroby, adalah pola pembagian hasil antara PT Agrinas dan PT Sapita Danu Nusantara yang dinilai tidak masuk akal — 40 persen untuk negara dan 60 persen untuk pihak luar.
“Kalau 40 persen untuk negara, kami warga juga siap! Asal kami yang kelola. Tapi ini malah diberikan ke orang luar yang hanya datang panen buah tanpa pernah merawat. Tidak ada proning, pemupukan, atau piringan. Apa maksudnya PT Agrinas ini? Membawa nama negara tapi menindas rakyatnya sendiri?” seru Masroby.
Kini, warga Satiung tak lagi mau menunggu janji. Mereka bersiap mengambil alih pengelolaan lahan 250 hektar itu secara langsung — langkah berani yang menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap ketidakadilan yang dibungkus atas nama negara.
“Kalau hak rakyat terus diinjak, jangan salahkan bila rakyat berdiri.”
[RED/TIM]





