TANGERANG, PARLEMENRAKYAT.id – Pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang menyebut adanya “wartawan bodrek” dan “LSM abal-abal” dalam forum resmi dengan para kepala sekolah memicu gelombang protes. Salah satu respons tegas datang dari Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Harry Wibowo.
“Ini jelas upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers!” tegas Harry dalam keterangannya, Senin (9/6).
Harry menyebut bahwa ucapan pejabat tersebut tidak hanya menyinggung insan pers, tetapi juga berpotensi merusak iklim keterbukaan informasi publik.
“Pernyataan seperti itu sangat tidak etis. Ia mengkotak-kotakkan wartawan tanpa dasar dan membuat opini buruk di tengah masyarakat. Wartawan bodrek? Maksudnya apa? Kriterianya bagaimana? Ini bentuk penghakiman sepihak!” ujar Harry dengan nada tajam.
Ingatkan Soal UU Pers dan Keterbukaan Informasi
Harry juga mengingatkan bahwa setiap pejabat publik terikat oleh regulasi yang menjamin kebebasan informasi dan hak publik untuk tahu.
“Dia harus belajar lagi tentang UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Jangan asal bicara. Setiap warga negara, termasuk wartawan, punya hak untuk menyampaikan informasi secara bebas dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Harry, pernyataan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan ketidaksadaran akan peran pers sebagai pilar demokrasi.
Peringatan Keras: Jangan Sebar Kebencian pada Pers
Di akhir pernyataannya, Harry memberikan peringatan keras kepada Wakil Wali Kota Serang agar tidak menyebarkan ujaran kebencian terhadap profesi jurnalis.
“Jangan sebar kebencian pada insan pers. Jangan gunakan panggung jabatan untuk mengintimidasi. Pers bukan musuh pejabat, justru mitra dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.
Rilis ini mempertegas posisi FPII dalam membela kebebasan pers sekaligus mengecam setiap upaya pembungkaman yang dilakukan secara terselubung maupun terang-terangan.
[Tim]