JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.id — Aroma ketidakadilan makin menyengat dari Kalimantan Tengah! Perwakilan warga Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali melangkah jauh ke Ibu Kota. Selasa, 5 Agustus 2025, mereka menyerahkan langsung dokumen penting kepemilikan tanah seluas 250 hektar ke Kantor Staf Presiden (KSP), menuntut kejelasan atas konflik yang sudah berlarut puluhan tahun.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Dalam audiensi sebelumnya pada 29 Juli 2025, Deputi II KSP meminta bukti kepemilikan tanah dari warga. Permintaan itu langsung ditindaklanjuti. “Kami datang lagi ke Jakarta. Dokumen diminta, kami penuhi. Sekarang giliran pemerintah tunjukkan keberpihakan!” tegas Masroby, juru bicara warga yang ikut menyerahkan dokumen.

Fakta Mengejutkan: Lahan 250 hektar tersebut sudah diserahkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ke PT Agrinas Palma Nusantara, namun di lapangan, yang masih beroperasi justru PT Katingan Indah Utama (KIU) — perusahaan swasta yang selama ini bersengketa dengan warga.
“Ada apa ini? Kenapa perusahaan yang tak lagi punya hak justru masih menguasai? Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil?” cetus Masroby geram.
Warga Ancam Portal Lahan! Batas Waktu 20 Agustus!
Kesabaran warga mulai habis. Jika hingga 20 Agustus 2025 tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, warga menyatakan akan melakukan aksi pemortalan di lahan tersebut. Surat pemberitahuan resmi bahkan sudah dikirimkan ke PT Agrinas, disertai tembusan ke pihak terkait.
“Kami sudah terlalu sering mengalah. Tapi kami bukan bodoh. Kami punya bukti, kami punya hak, dan kami siap bertindak!” ujar Masroby, dengan nada tinggi.

Pesan Tegas untuk Negara
Melalui KSP, warga berharap suara mereka sampai ke telinga Presiden. Mereka tidak lagi ingin janji, mereka butuh keadilan yang nyata. Penyerahan dokumen tanah ini adalah titik balik, pertarungan antara hak rakyat dan dominasi korporasi.
Apakah negara akan berpihak pada rakyat… atau kembali diam di balik meja kekuasaan?
[Red/Tim]





