Ketum LIING Kalteng Tantang Legalitas Pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara: “Kalau Izin Masih Diproses, Dasar Hukumnya Apa?

KALTENG, PARLEMENRAKYAT.ID – Pernyataan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara yang menyebut lahan yang dikelola merupakan kawasan hutan serta mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan akan menerbitkan izin sementara sambil menunggu proses pelepasan kawasan, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), menuai sorotan tajam dari Ketua Umum Lembaga Independen Investigator Kalimantan Tengah (LIIK), Masroby.

Menurut Masroby, apabila benar seluruh perizinan pokok tersebut masih dalam tahap proses, maka legalitas pengelolaan kebun yang saat ini dijalankan melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) patut dipertanyakan.

“Kalau izin-izin itu baru akan diterbitkan sekarang, berarti selama ini dasar hukum pengelolaan kebun tersebut apa? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai ada aktivitas pengelolaan yang berjalan sebelum seluruh ketentuan hukum dipenuhi,” tegas Masroby.

Ia menilai pemerintah harus menjadi contoh dalam menaati aturan, bukan justru menimbulkan kesan mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan sendiri.

“Negara adalah negara hukum. Pemerintah memiliki kewajiban menegakkan aturan secara adil, bukan memberikan perlakuan yang berbeda antara masyarakat dengan perusahaan,” ujarnya.

Masroby juga mengingatkan bahwa Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun menurutnya, kondisi di lapangan justru memunculkan dugaan bahwa masyarakat kehilangan hak, sementara pengelolaan kebun hasil sitaan Satgas PKH diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara yang kemudian melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain.

Ia berpendapat bahwa pengelolaan perkebunan semestinya dilakukan setelah seluruh izin yang dipersyaratkan, termasuk HGU dan IUP, telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masroby pun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di Kalimantan Tengah.

“Kami berharap Presiden memberikan perhatian serius. Jangan sampai masyarakat merasa diperlakukan tidak adil. Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, kami khawatir akan memicu konflik sosial yang lebih luas dan mengganggu stabilitas keamanan daerah,” katanya.

Di akhir keterangannya, Masroby menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum. Menurutnya, selama ini masyarakat kerap dituding melanggar hukum ketika mengelola atau memanen kebun. Sementara itu, ia meminta agar pemerintah juga membuka ruang evaluasi terhadap seluruh proses pengelolaan kebun oleh pihak yang menerima kerja sama operasional, sehingga kepastian hukum dapat ditegakkan secara adil bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan Ketua Umum LIIK tersebut.

Facebook Comments Box

Pos terkait