Warga Satiung Berharap Satgas Cek Lahan PT.KIU Seluas 2.767.Hektar Masuk Daftar Permohonan Ditolak

KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.Id – Warga Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur berharap Satuan Tugas (Satgas) penertiban kawasan hutan segera turun kelapangan untuk melakukan pengecekan lahan PBS PT. Katingan Indah Utama (KIU) yang permohonannya ditolak seluas 2.767 hektar.

Ribuan hektar lahan PT. KIU yang diduga ilegal itu berada di dua Kecamatan yakni Mentaya Hulu dan Parenggean.

Hal tersebut diungkapkan Masroby, salah satu perwakilan warga Satiung, Senin 24 Februari 2025.

“Ya benar, menurut data yang kami pegang yakni dari SK Nomor 36 Tahun 2025, salah satunya PT. KIU termasuk dalam daftar permohonan nya untuk pelepasan kawasan hutan ditolak oleh Kehutanan, yakni seluas 2.767 hektar di dua Kecamatan, Mentaya Hulu dan Parenggean,” ucapnya.

Dia mengapresiasi pemerintah atas dibentuknya Satgas penertiban kawasan hutan sehingga kata Masroby, kebenaran tidak bisa di lawan dengan kebohongan.

“Kami menduga, dalam 2767 Hektar tersebut termasuk ada tanah warga Desa satiung yg bersengketa dengan pihak perusahaan saat ini,” ujar Masroby.

“Kami juga berharap, laporan warga terkait perusakan yang diduga dilakukan perusahaan itu dan saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Kalteng maupun laporan di Ditreskrimsus bisa naik Sidik agar keadilan untuk masyarakat itu ada dan Polri memang benar-banar berpihak kepada keadilan,” tambahnya.(Tim)

Pos terkait