KOTAWARINGIN, PARLEMENRAKYAT.ID – Pembayaran denda sebesar Rp827 miliar oleh PT Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK) kepada negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjadi sorotan. Perwakilan warga Desa Satiung, Masroby, mempertanyakan kesesuaian nilai pembayaran tersebut dengan luas lahan yang disebut telah disita Satgas PKH.
Menurut Masroby, informasi yang diterimanya menyebut PT IPK telah membayar denda kepada negara. Namun, ia menilai terdapat perbedaan antara luas lahan yang menjadi dasar pembayaran dengan data yang dimiliki masyarakat.
“Kalau benar lahannya yang disita mencapai 3.102 hektare, kenapa yang dihitung pembayarannya disebut hanya sekitar 1.300 hektare? Lalu bagaimana dengan sisanya?” ujar Masroby.
Ia memaparkan, berdasarkan data yang dimilikinya, PT IPK memiliki areal tertanam seluas 5.939 hektare sesuai data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
Masroby menjelaskan, pada 4 Agustus 2023 Kementerian Kehutanan mengeluarkan rekomendasi seluas 2.857 hektare. Kemudian pada 2025, melalui SK Nomor 36, Kementerian Kehutanan disebut mengeluarkan penolakan atas areal seluas 3.102 hektare. Menurutnya, setelah keputusan itu diterbitkan, Satgas PKH melakukan penyitaan lahan dan memasang plang di lokasi.
“Artinya, kalau acuannya penyitaan Satgas PKH, maka yang menjadi dasar perhitungan denda seharusnya 3.102 hektare, bukan 1.300 hektare,” tegasnya.
Perhitungan Warga
Masroby juga menyampaikan perhitungan yang menurutnya menunjukkan adanya selisih nilai yang cukup besar.
Ia mengasumsikan denda sebesar Rp25 juta per hektare per tahun selama 25 tahun, sehingga menghasilkan angka sekitar Rp1,938 triliun untuk lahan seluas 3.102 hektare.
Sementara itu, pembayaran yang disebut telah dilakukan hanya sebesar Rp827 miliar.
“Kalau hitung-hitungan kami seperti itu, selisihnya sangat besar. Pertanyaannya, ke mana sisanya?” katanya.
Minta KPK Lakukan Pengecekan
Atas dasar perbedaan data tersebut, Masroby meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan ulang terhadap proses perhitungan dan pembayaran denda PT IPK.
“Kami berharap KPK dapat turun melakukan pengecekan kembali. Fakta di lapangan dan data yang kami pegang berbeda dengan nilai pembayaran yang disebut telah dilakukan PT IPK,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK) maupun Satgas PKH terkait pernyataan dan perhitungan yang disampaikan oleh perwakilan warga tersebut.
[RED]




