PIDIE, PARLEMENRAKYAT.ID – Dugaan pelecehan seksual yang menyeret lingkungan Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Yayasan Jabal Ulum, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, mengguncang perhatian publik. Di tengah berkembangnya informasi mengenai dugaan adanya sejumlah peserta didik yang menjadi korban, tuntutan agar aparat penegak hukum bergerak cepat kini semakin menguat.
Demisioner Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, mendesak kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada dugaan terhadap satu pihak semata, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta pihak-pihak yang diduga mengetahui, membiarkan, atau turut membantu apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
“Aparat penegak hukum harus segera bertindak. Usut tuntas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Jangan ada upaya menyelesaikan persoalan pidana di luar mekanisme hukum,” tegas Rifqi.
Menurut informasi yang diterimanya dari masyarakat dan orang tua salah satu korban, dugaan peristiwa tersebut disebut telah terjadi berulang. Informasi awal yang berkembang menyebut sekitar 13 korban, sementara informasi lain memperkirakan jumlahnya dapat mencapai 15 orang.
Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa angka tersebut harus dipastikan melalui proses penyelidikan resmi.
“Bisa saja masih ada korban yang belum berani berbicara. Karena itu korban, saksi, pengelola yayasan, dan seluruh alat bukti harus diperiksa secara profesional,” ujarnya.
Di tengah sorotan itu, Keuchik Gampong Tgk. Laweung, Idris, disebut membenarkan adanya informasi mengenai persoalan tersebut. Namun, substansi dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Jangan Ada Penghakiman Massa
Rifqi mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang disebut dalam informasi yang beredar. Ia menilai penanganan perkara harus sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
“Ini bukan ruang untuk masyarakat melakukan tindakan sendiri. Jangan sampai muncul konflik baru. Serahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga membantu, memfasilitasi, menyembunyikan perbuatan, atau turut serta apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
“Siapa pun yang terbukti membantu atau turut serta harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi hanya karena memiliki posisi atau hubungan tertentu,” ujarnya.
Negara Harus Hadir untuk Korban
Menurut Rifqi, proses hukum tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku. Negara, katanya, memiliki kewajiban memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta rehabilitasi psikologis dan sosial.
“Korban membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan rehabilitasi. Jangan sampai setelah proses hukum berjalan, mereka dibiarkan menghadapi dampaknya sendirian.”
Ia meminta pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, lembaga perlindungan anak, serta tenaga profesional seperti psikolog segera memberikan layanan sesuai kebutuhan korban.
Minta Evaluasi Menyeluruh terhadap Yayasan
Rifqi juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di Yayasan Jabal Ulum apabila nantinya ditemukan persoalan dalam perlindungan peserta didik.
Data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat SMP Jabal Ulum sebagai satuan pendidikan swasta di Jalan Guha Tujoeh-Laweung, Gampong Tgk. Dilaweueng, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, dengan Yayasan Jabal Ulum Teungku Chiek di Laweueng sebagai badan penyelenggara sekolah tersebut.
“Kalau memang ada masalah dalam pengawasan lembaga pendidikan, pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangan. Yang utama adalah keselamatan peserta didik,” katanya.
Pengelolaan BOS hingga Aset Pendidikan Ikut Disorot
Selain dugaan tindak pidana seksual, Rifqi meminta Dinas Pendidikan dan instansi pengawasan memeriksa pengelolaan administrasi, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), fasilitas pendidikan, hingga sistem perlindungan peserta didik.
Ia menegaskan pemeriksaan terhadap anggaran harus berbasis dokumen dan laporan keuangan, bukan asumsi.
“Kalau ada dana BOS atau anggaran pendidikan, harus jelas penggunaannya, siapa penerima manfaatnya, dan apakah sesuai aturan. Jika ada dugaan penyimpangan, periksa secara terbuka dan profesional.”
Ia juga meminta apabila terdapat persoalan terkait tanah wakaf, rehabilitasi bangunan, atau penggunaan aset pendidikan, hal itu diperiksa oleh instansi berwenang berdasarkan dokumen kepemilikan dan peruntukannya.
Lindungi Identitas Korban
Di akhir pernyataannya, Rifqi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, video, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban, terutama apabila korban masih di bawah umur.
“Jangan sampai korban kembali menjadi korban karena identitasnya tersebar. Kita harus melindungi mereka.”
Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan respons terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
“Yang kami minta sederhana: aparat segera merespons, lakukan penyelidikan secara profesional, usut sampai tuntas, dan apabila ditemukan bukti yang cukup, proses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum. Negara juga harus hadir untuk melindungi dan merehabilitasi korban,” pungkasnya.
[RED]





