BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id — Penertiban kawasan Alun-Alun Kota Bogor kini makin ditegakkan. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Andry, menegaskan bahwa mulai tanggal 10 Mei, pihaknya menerapkan sanksi administratif bagi pelanggaran penggunaan trotoar, jalur hijau, dan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
“Sejak lama kami melakukan pemantauan di kawasan alun-alun dan sekitarnya. Hari ini kami mulai kenakan sanksi administratif, mengacu pada Perda Tahun 2021, pasal 9 ayat 1 huruf J,” ujar Andry kepada awak media Parlemenrakyat.id, kamis (10/07).
Dalam aturan tersebut, setiap orang atau badan dilarang mempergunakan trotoar, jalur hijau, maupun fasilitas umum untuk kegiatan di luar peruntukannya. Sanksi berupa denda administratif diberlakukan dengan nominal bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000 tergantung tingkat pelanggaran.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan ketertiban umum dan perlindungan ruang publik yang semakin semrawut oleh aktivitas liar, termasuk pedagang tanpa izin.
Namun demikian, Andry menjelaskan bahwa pelaku usaha atau UMKM masih memiliki peluang untuk berjualan di kawasan Alun-Alun, asalkan menempuh jalur perizinan resmi.
“Selama memiliki izin dari Wali Kota atau pejabat yang berwenang, kegiatan tersebut sah dan diperbolehkan. Ini juga sejalan dengan semangat penataan kawasan Alun-Alun sejak zaman Pak Bima Arya yang ingin menghidupkan alun-alun dengan sajian kuliner khas Bogor,” jelasnya.
Penataan ini sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak anti terhadap pedagang kecil, namun lebih mendorong tata kelola yang terstruktur, legal, dan nyaman bagi semua pihak—baik pelaku usaha maupun masyarakat pengguna fasilitas umum.
[P.N_ZEBUA]





