JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.ID – 22 Juni 2026 – Dugaan persoalan di balik aktivitas pertambangan Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Bogor Raya Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran (LSM GPRUKK) melayangkan pengaduan resmi kepada sejumlah lembaga negara dan mendesak pemerintah membentuk tim investigasi terpadu nasional.
Langkah tersebut diambil setelah LSM GPRUKK menerima informasi dan dokumen yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih dalam terkait dugaan persoalan administrasi tenaga kerja asing (TKA), kepatuhan ketenagakerjaan, keselamatan pertambangan, hingga dugaan transaksi korporasi yang berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara.
Surat pengaduan itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Gubernur Papua Tengah.
Sekretaris DPC LSM GPRUKK Bogor Raya, Irsyad Shemay Philliang, menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai aturan hukum.
“Ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tata kelola sumber daya alam yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan kepentingan negara serta perlindungan tenaga kerja Indonesia tetap menjadi prioritas,” ujar Irsyad di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Soroti Perubahan Badan Hukum dan Ratusan TKA
Salah satu poin yang menjadi perhatian LSM GPRUKK adalah dugaan persoalan administrasi penggunaan tenaga kerja asing setelah adanya perubahan badan hukum perusahaan dari PT RUC Cementation Indonesia menjadi PT Redpath Mining Services Indonesia.
Irsyad menyebut, berdasarkan dokumen Pemerintah Provinsi Papua Tengah, terdapat sekitar 120 tenaga kerja asing yang sebelumnya bekerja atas nama PT RUC Cementation Indonesia.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang untuk memastikan seluruh proses administrasi dan perizinan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penggunaan tenaga kerja asing harus dipastikan sesuai aturan. Jangan sampai ada persoalan administrasi yang kemudian berdampak terhadap hak pekerja Indonesia maupun kepentingan negara,” tegasnya.
PKWT dan Outsourcing Jangka Panjang Jadi Perhatian
Tak hanya soal TKA, LSM GPRUKK juga menyoroti dugaan penggunaan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang berlangsung dalam waktu panjang di lingkungan operasional pertambangan.
Jika dugaan tersebut terbukti, Irsyad meminta adanya audit ketenagakerjaan secara menyeluruh untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban terhadap pekerja, termasuk hak-hak normatif tenaga kerja Indonesia.
“Setiap pekerja memiliki hak yang harus dilindungi. Karena itu diperlukan pemeriksaan kepatuhan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan,” katanya.
Keselamatan Tambang Jadi Alarm Keras
Sorotan lain datang dari aspek keselamatan pertambangan. LSM GPRUKK menyinggung adanya informasi terkait insiden longsor lumpur di area tambang bawah tanah yang mengakibatkan korban jiwa.
Irsyad menilai insiden tersebut harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh berlalu tanpa evaluasi mendalam.
“Sektor pertambangan memiliki risiko tinggi. Setiap kejadian yang menyebabkan korban jiwa harus diperiksa secara independen, transparan, dan profesional untuk memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan,” ujarnya.
Minta Audit Pajak hingga Penegakan Hukum
Selain aspek ketenagakerjaan dan keselamatan, LSM GPRUKK juga meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan transaksi korporasi, restrukturisasi usaha, perubahan badan hukum, serta aspek perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
Menurut Irsyad, audit investigatif diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Kami mendorong adanya audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan seperti Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, BPKP, serta aparat penegak hukum apabila diperlukan,” ungkapnya.
Enam Desakan GPRUKK kepada Pemerintah
Dalam pengaduannya, LSM GPRUKK menyampaikan enam permohonan utama:
- Pembentukan Tim Investigasi Terpadu Nasional yang melibatkan kementerian terkait dan aparat penegak hukum.
- Audit forensik terhadap perpajakan, transaksi korporasi, serta teknologi informasi perusahaan.
- Pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan tenaga kerja asing dan kepatuhan ketenagakerjaan.
- Investigasi independen terhadap insiden keselamatan kerja yang menyebabkan korban jiwa.
- Perlindungan hukum bagi pelapor, saksi, dan pekerja yang memberikan informasi.
- Penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa melihat jabatan maupun kedudukan.
Meski menyampaikan sejumlah dugaan, Irsyad menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada lembaga yang berwenang.
“Kami tidak menghakimi pihak manapun. Namun apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
LSM GPRUKK menyatakan siap memberikan data maupun informasi tambahan apabila dibutuhkan aparat penegak hukum dan instansi terkait demi mendukung proses klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut.
[HASIBUAN]





