PALANGKA RAYA, PARLEMENRAKYAT.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, penyidik menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Penetapan kelima tersangka diumumkan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Tengah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penyidikan sendiri dilakukan berdasarkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak Januari 2026 dan terus diperbarui seiring perkembangan perkara.
Lima tersangka merupakan komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023–2028, yaitu Ketua KPU berinisial MR, serta empat komisioner lainnya berinisial W, JJ, MT, dan E, yang masing-masing membidangi keuangan, sosialisasi, perencanaan, teknis penyelenggaraan, hingga hukum dan pengawasan.
Perkara ini bermula dari pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp16 miliar yang dialokasikan pada tahun anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada tahun anggaran 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam proses penyidikan, penyidik menduga para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Penggunaan anggaran diduga tidak mengacu pada ketentuan yang telah disepakati dalam NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian hibah.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, penggunaan dana hibah dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan praktik kickback, suap, maupun gratifikasi yang diduga melibatkan pihak komisioner serta pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur. Dugaan tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kejati Kalimantan Tengah menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan lima tersangka tersebut. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Perkembangan penyidikan akan terus dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru,” demikian penegasan Kejati Kalimantan Tengah dalam keterangan resminya.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan estimasi sementara penyidik, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran hibah untuk penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah. Kejati Kalimantan Tengah menegaskan akan mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





