Satpol PP Buka Suara: Kenapa THM Nakal Belum Disegel Permanen?

Oplus_131072

BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Menjawab sorotan tajam dari Komunitas Pemuda Peduli (KPP) soal maraknya penjualan minuman keras (miras) ilegal di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, S.STP buka suara. Ia menegaskan bahwa penindakan sudah dilakukan, namun ada prosedur yang harus ditempuh untuk penyegelan permanen.

Dalam pernyataan resminya kepada wartawan ParlemenRakyat.id pada Selasa, 28 Mei 2025, Agustian mengakui banyak THM yang menjual miras golongan B dan C tanpa izin resmi.

“Iya betul, banyak tempat hiburan malam yang kami dapati menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin,” ujarnya melalui pesan suara WhatsApp.

Penindakan tersebut, kata Agustian, telah dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Bogor No. 121 Tahun 2023. Beberapa THM bahkan sudah disegel sementara sebagai bentuk pembinaan.

Namun, untuk penyegelan permanen, tidak bisa sembarangan dilakukan. Pasalnya, banyak THM punya izin usaha resmi seperti restoran atau kafe. Yang dilanggar adalah izin khusus penjualan minol.

“Pencabutan izin tetap itu kewenangan DPMPTSP, dan harus melalui proses administratif,” jelasnya.

Agus juga menyoroti masalah pengawasan yang terbatas. Dengan jumlah personel yang ada, pengawasan tidak bisa dilakukan setiap hari ke semua lokasi.

“Kami bukan tidak bertindak, tapi sumber daya terbatas. Karena itu pengawasan dilakukan secara bergilir,” ungkapnya.

Ia bahkan menilai penjualan miras di warung pinggir jalan lebih berbahaya, karena bisa diakses bebas bahkan oleh anak-anak.

“Kalau beli di kafe, anak di bawah umur nggak bisa masuk. Tapi kalau beli di warung, anak SD pun bisa. Ini yang justru lebih berbahaya,” tegasnya.

Agus memastikan, operasi gabungan bersama Polresta dan TNI rutin dilakukan setiap malam, menyasar berbagai titik secara acak.

“Kami tidak diam. Setiap malam ada patroli gabungan, pembinaan dan penindakan tetap berjalan,” pungkasnya.

(Red)

Pos terkait