GOWA, PARLEMENRAKYAT.id – Aksi pengeroyokan yang menimpa seorang anak di bawah umur di Kabupaten Gowa akhirnya terungkap. Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa bergerak cepat dan berhasil membekuk lima terduga pelaku penganiayaan pada Kamis (28/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Pattiro, Kecamatan Bontomarannu.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menuturkan peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 03.00 WITA di Jalan Malino Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.
Korban berinisial MR (14) saat itu melintas dengan sepeda motor. Tanpa alasan jelas, ia diteriaki, dikejar, hingga terjatuh ke aspal. Bukannya ditolong, korban justru dikeroyok hingga mengalami luka serius.
“Korban dipukul menggunakan kepalan tangan secara bergantian, menyebabkan luka terbuka di pelipis kanan, lebam di pipi kiri, dan bahu kiri,” ungkap AKP Bahtiar.
Para Pelaku dan Alasan Aneh
Kelima pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi masing-masing berinisial MF (19), MF alias L (18), F (19), FR (20), dan MG (36).
Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya. Dalih mereka, aksi pengeroyokan dilakukan karena korban diduga sempat mengarahkan busur (anak panah) ke arah mereka ketika sedang nongkrong di bengkel.
Proses Hukum Tegas
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/917/VIII/2025/SPKT/Polres Gowa, serta dukungan operasi Sikat Lipu 2025 yang digelar Polda Sulsel.
Kasat Reskrim menegaskan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Semua pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tegas AKP Bahtiar.
Kini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
[LIMBONG]





