Penangkapan Pelaku Penganiayaan dan Penodongan di Sungai Bengkal, Warga Merasa Lega

JAMBI, PARLEMENRAKYAT.id — Ketenangan kembali dirasakan masyarakat Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, setelah pihak kepolisian berhasil menangkap Miko, pelaku dugaan penganiayaan dan penodongan senjata api yang sempat membuat geger warga dan viral di media sosial.

Korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan harus menjalani perawatan intensif di Puskesmas Sungai Bengkal. Berdasarkan laporan, pelaku bahkan mengejar korban hingga ke depan rumahnya sambil mengacungkan pistol berwarna hitam dan mengeluarkan ancaman.

Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Polres Tebo bergerak cepat sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, yang menekankan pentingnya pemberantasan segala bentuk premanisme.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Darma Susanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Alhamdulillah, atas laporan masyarakat, tidak sampai 1×24 jam pelaku berhasil kita amankan pada tanggal 27 April 2025. Saat ini, pelaku masih dalam penahanan di sel Polres Tebo,” ungkap AKP Yoga saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp.

Sejumlah warga Sungai Bengkal yang enggan disebutkan namanya menyatakan rasa lega dan terima kasih atas kesigapan pihak kepolisian. “Kami sangat bersyukur pelaku sudah berhasil diamankan. Memang sering meresahkan di sini, Pak,” ujar seorang warga.

Warga juga mengungkapkan bahwa Miko kerap bersikap arogan, merasa dilindungi oleh status ayahnya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tebo. “Bapaknya anggota dewan, orang berduit. Kami rakyat biasa, jadi takut berurusan,” tambah warga lainnya.

Atas perbuatannya, Miko kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, terkait pengancaman menggunakan senjata api, ia terancam pidana hingga 20 tahun penjara. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan.

Pos terkait