KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.id – Ketua Lembaga Independen Investigator (LIING) Kalimantan Tengah, Masroby mengatakan, perkebunan kelapa sawit PT. Katingan Indah Utama (KIU) diduga terindikasi mengelola lahan ribuan hektar tanpa izin masuk dalam kawasan hutan yang berada di dua Kecamatan wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Ada sekitar 1020 hektar lahan sawit milik PT. KIU yang kami duga tak berizin dan diduga masuk ke dalam kawasan hutan yakni sebagian di Desa Santilik Kecamatan Mentaya Hulu dan sebagian di Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean,” kata Masroby, Jumat 28 Februari 2025.
Kawasan hutan yang diduga ribuan hektar Di Kelola oleh perusahaan sawit itu, menurut data Masroby, sudah berlangsung puluhan tahun. Lahan itu diduga berasal dari koperasi Tunas Harapan.
“Padahal kalau kita liat dari Hak Guna Usaha (HGU), jelas sudah lahan tersebut diduga diluar HGU yg mereka buat dan lahan tersebut masuk di dua wilayah desa santilik dan Kelurahan parenggean,” jelasnya.
Dia berharap kepada aparat penegak hukum yakni Satgas penertiban kawasan hutan untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
“Kalau nanti Satgas perlu bukti atau data, kami siap memberikan sekaligus mengantar untuk cek lapangan,” pungkasnya.(Tim)