Polisi Periksa Saksi Pemilik Vidio Perusakan Bangunan Warga Satiung

PALANGKARAYA, PARLEMENRAKYAT.id – Seorang saksi pemilik vidio pendek, Topik menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan perusakan sejumlah bangunan warga Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Saksi yang dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng ini, berasal dari kalangan warga (pemilik Vidio) yang berada dan menyaksikan langsung aksi perusakan yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) beberapa bulan yang lalu.

Menurut Tofik, ia didampingi rekan sejawatnya mendatangi Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Kalteng memenuhi undangan untuk memberikan keterangan terkait vidio dugaan perusakan tersebut.

“Saya diperiksa penyidik terkait vidio saat aksi berlangsung. Ada 9 pertanyaan saat diperiksa penyidik,” ucap Tofik, saat ditemui usai pemeriksaan, Senin 24 Februari 2025.

Untuk diketahui, sebelumnya pemilik bangunan (pelapor), Budi. S dan Darlan warga desa Satiung melaporkan tindak pidana dugaan perusakan bangunan miliknya ke Polda Kalteng.

Sebagai terlapor Humas PT. KIU, karena saat aksi dugaan perusakan itu, Manager Humas yang memerintahkan kepada puluhan keamanan untuk membongkar dan merusak bangunan warga yang di klaim berdiri di atas perizinan perusahaan.

Padahal menurut Budi, bangunan miliknya sudah lama berdiri dan lepas dari perizinan perusahaan alias diduga tak berizin.” Sedangkan kami memiliki surat tanah,” pungkasnya.[Tim)

Pos terkait