Perusahaan Akui Lahan Sengketa 250 Hektar di Desa Satiung Masuk Dalam Sitaan Satgas PKH

KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.id – Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT. Katingan Indah Utama (KIU) akhirnya mengakui bahwa lahan sengketa sekelompok warga Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) seluas 250 hektar itu masuk dalam penguasaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Lahan sengketa puluhan tahun tersebut merupakan bagian dari kebun sawit yang berlokasi di kawasan hutan, dan menjadi bagian dari total sekitar 2767 hektar lahan sawit yang disita oleh Satgas PKH milik PT KIU.

“Ya, areal ini adalah masuk dalam penguasaan Satgas PKH,” kata Public Relation Manager Humas PT KIU, Hendryan Keremata ketika menemui sekelompok warga saat melakukan pemasangan baliho di lahan sengketa pada Sabtu, 18 April 2025.

Dalam pemasangan baliho tersebut tegas Hendry, pihaknya merasa keberatan dan akan segera melaporkan ke Satgas PKH.

“Saya nyatakan sebagai perusahaan, saya keberatan atas pemasangan spanduk atau baliho ini. Karena kami menanggung jawab keamanan sesuai arahan dari Satgas,” tegasnya.

Sementara, perwakilan dari kelompok warga, Masroby terkait pemasangan baliho mengatakan bahwa hanya untuk meminta kepastian terkait data-data yang telah diserahkan kepada Satgas PKH.

“Kami sekelompok masyarakat hanya meminta kepastian. Tidak melakukan penahanan lahan, silahkan perusahaan melakukan aktivitasnya seperti biasa,” ucap Masroby.

Untuk diketahui lanjut Masroby, sengketa lahan seluas 250 hektar antara PT. KIU dengan sekelompok warga sudah berlangsung puluhan tahun, hingga kini tak kunjung selesai.

Perusahaan berdalih bahwa di lahan yang disengketakan tersebut memiliki izin. Sejumlah pondok warga yang berdiri di lahan itu di bongkar paksa oleh perusahaan.

Atas hal tersebut, warga melaporkan kasus itu ke Polda Kalteng untuk meminta keadilan. Sampai saat ini, laporan tersebut belum ada kejelasan.

Padahal di lahan yang didirikan pondok oleh warga itu, warga memiliki legalitas sesuai aturan yang ada. Sementara pihak perusahaan melakukan aktivitas di lahan itu diduga secara ilegal.

“Terbukti Satgas PKH melakukan penyitaan seluas 2767 hektar milik PT KIU termasuk di dalamnya 250 hektar tanah sekelompok warga. Jadi sudah jelas PT KIU tidak memiliki izin di lokasi bersengketa itu,” tegas Masroby.

Terkait hak warga lanjut Masroby, ia menyarankan kepada masyarakat agar menunggu perkembangan dari Satgas PKH.

Begitu juga dengan sanksi hukum pidana bagi perusahaan. Sebab terang Masroby, mereka (PT KIU) menggarap lahan diduga di luar SPK kesepakatan dengan Koperasi Sinar Bahagia. Kemudian melakukan aktivitas tak berizin baik kepada warga pemilik tanah yang sah maupun terhadap pemerintah. Dan terakhir perusahaan diduga tidak membayar pajak bumi dan bangunan.

Masroby berharap kepada penegak hukum terutama Polda Kalteng agar bisa kiranya mengambil keputusan terkait laporan perusakan pondok sejumlah warga satiung beberapa bulan yang lalu.

Dengan adanya pengakuan Humas PT. KIU tersebut tegas Masroby, penyidik kiranya bisa mengambil kesimpulan agar kepastian hukum tidak berlarut-larut terkait laporan dugaan perusakan pondok warga oleh pihak perusahaan.

“Karena sudah jelas bahwa lahan yg dipermasalahkan diduga tidak berizin dibuktikan adanya penolakan dari Kementerian Kehutanan dengan melakukan pemasangan plang oleh Satgas PKH,” tegas Masroby.

Di lain pihak, Masroby juga mengapresiasi kepada Koperasi Sinar Bahagia yang telah selektif dalam penyerahan lahan kemitraan kepada perusahaan sesuai dengan izin yg dimiliki koperasi.

“Karena kalau saya meliat perusahaan berlindung dengan koperasi atas dugaan kejahatan dengan berbagai macam dalih mereka diantaranya Berita Acara Bagi Lahan (BABL) dengan Koperasi, padahal lahan tersebut diluar kesepakatan dan izin,” tutupnya.(Tim)

Pos terkait