KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.id – Pembiaran kegiatan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan yang belum memiliki perizinan sah alias ilegal khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Pasalnya, pelanggaran hukum di bidang kehutanan semestinya ditindak oleh aparat yang berwenang, bukan dibiarkan.
Seorang Aktivis di Kalteng, Masroby mengungkapkan, jika kegiatan usaha perkebunan secara ilegal di kawasan hutan dalam waktu lama, artinya terjadi pembiaran baik itu oleh aparat pengawasan ataupun aparat penegak hukum.
“Praktik kegiatan tersebut menjadi sumber penghasilan ilegal,” kata Masroby ketika di wawancarai terkait adanya Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Sabtu 22 Maret 2025.
Terbukti kata Masroby, tim Satgas Garuda PKH yang baru dibentuk sudah mengetahui dan menindak tegas terhadap puluhan Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan secara ilegal.
Oleh sebab itu, Masroby berharap kepada Kejaksaan segera melakukan penyelidikan kepada pejabat maupun instansi terkait yang diduga melakukan pembiaran terhadap kegiatan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan secara tidak sah.
“Selama ada tenaga teknis baik itu di Pemda Kotim (PUPR), Dinas Kehutanan, BPN maupun Dinas Perkebunan tidak ada ketelanjuran. Yang ada hanya kata salah, benar atau disengaja,” tutupnya.