KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.id – Lembaga Indevenden Investigator Kalteng (LIING) meminta penjelasan pasca penyitaan lahan sawit perusahaan hingga kini masih tanda tanya di kalangan masyarakat.
LIING mempertanyakan lahan perusahaan yang telah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diduga tetap dilakukan pemanenan oleh sejumlah perusahaan.
“Contoh, salah satu perusahaan PBS PT Katingan Indah Utama ( KIU ) yang lahannya disita atau dikuasi oleh negara seluas 2.767 hektar termasuk di dalamnya 250 hektar yang bersengketa dengan warga Desa Satiung tetap dilakukan aktivitas panen di lahan yang dikuasai oleh negara, kan aneh. Kalau seperti itu kenapa di pasang plang penyitaan lehih baik tidak usaha di pasang,” tegas Ketua LIING Kalteng, Masroby.

Masroby menyebut hal tersebut tidak adil, karena menurutnya, sudah jelas salah kenapa diberikan kelonggaran pihak perusahaan melakukan panen atau dugaan pencurian dilahan yang disita atau dikiasi oleh negara dan lainnya di atas lahan yang disita.
“Jangan-jangan ada main mata, kalau hukum itu adil jangan seperti itu. Jika masyarakat biasa yang melakulan pembabatan hutan atau melakukan pencurian dilahan perusahaan pasti udah ditangkap dan di proses hukum ini perusahaan panen dilahan yg sudah dikuasi negara malah tidak ada sangsi dn dibiarkan saja padahal perusahaan sudah jelas melanggar hukum alias mencuri dilahan yg sudah dikuasi negara,” tandasnya.(Tim)